Maluku PSBR; Bandara Pattimura Ambon Tetap Buka

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

AMBON(info-ambon.com)-Walau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) sebagai langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di wilayah Maluku, namun Bandara Internasional Pattimura-Ambon masih tetap dibuka.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Lucky Wattimury yang dihubungi info-ambon.com, Kamis (16/4/2020) sampaikan, saat diskusi panjang mengenai penerapan PSBR di Maluku, persoalan Bandara Pattimura juga sempat menjadi bahan perbincangan yang alot.

Bahkan, ada percakapan yang mengarah untuk melakukan penutupan bandara secara sementara dari dan ke Maluku, namun berbagai pertimbangan, membuat keputusan penutupan bandara belum dilakukan saat ini.

‘’Untuk sementara bandara masih tetap di buka. Memang kami sudah membicarakannya secara derius, bahkan sudah sampai pada penutupan sementara, tapi banyak pertimbangan, sehingga bandara tetap di buka,’’ tandasnya.

Wattimury menambahkan, beberapa pertimbangan rasional dan berdampak luas, jika bandara ditutup diantaranya soal kebutuhan pengiriman Alat Perlindungan Diri (APD), serta juga untuk pengiriman alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Maluku.

‘’Karena kebutuhan itu memerlukan waktu yang cepat, maka solusi pengiriman adalah melalui penerbangan,’’ katanya.

Selain itu juga, jika ada sekali lagi jika ada pasien sakit yang harus dirujuk ke luar Maluku misalnya ke Jakarta, maka solusi pengirimannya adalah melalui transportasi udara.

Hal lain yang menjadi pertimbangan antara lain soal kebutuhan anak-anak Maluku yang sementara mengikuti proses belajar di luar daerah, atau sementara tinggal di sana, sementara orang tuanya ada di Maluku. ‘’Jadi banyak sekali pertimbangan yang melandasi belum ditutupnya bandara tersebut,’’ ungkapnya.

Hal yang penting dilakukan, lanjut Wattimury adalah pengawasan di bandara terhadap orang yang masuk harus diperketat, dengan melibatkan TNI-Polri untuk proses pengawasan, dan karantina harus dan wajib 14 hari, serta isolasi mandiri harus di awasi RT/RW/Kades/Lurah. (PJ)

Exit mobile version