AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong penguatan tata kelola data pembangunan melalui penerapan kebijakan Satu Data Indonesia. Upaya ini ditandai dengan penyelenggaraan Workshop Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Maluku: Pengumpulan dan Pemeriksaan Data Tahun 2024–2025, yang digelar di Ambon, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku bersama Program SKALA (Kemitraan Australia–Indonesia untuk Akses Setara ke Layanan). Workshop menghadirkan perwakilan dari BPS Maluku, Pusdatin Kemendagri, Bappeda, kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Maluku, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Maluku, Melkias Lohy, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kualitas data dalam menentukan arah pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Data adalah aset penting. Jika data jernih, kebijakan pun akan tepat dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Lohy menggarisbawahi bahwa meskipun Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data telah diterapkan sejak 2022, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Forum satu data di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai belum optimal, produsen data masih terkendala anggaran, dan infrastruktur data yang terintegrasi belum memadai.
“Permasalahan ini harus segera diatasi. Kita butuh langkah strategis seperti penguatan forum satu data, peningkatan kapasitas SDM, penganggaran yang memadai, dan pembangunan infrastruktur data,” tegasnya.
Workshop difokuskan pada penyusunan dokumen standar data dan metadata statistik tahun 2024–2025. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam memastikan kualitas data yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pada 2023 lalu, capaian pemenuhan standar data telah mencapai 100 persen, namun metadata baru menyentuh 46 persen.
Selain penyusunan dokumen, tahap lanjutan berupa pengumpulan dan pemeriksaan data juga dibahas. Data yang dikumpulkan harus sesuai daftar tahun berjalan dan diperiksa oleh wali data agar memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam forum tersebut, turut dipaparkan perkembangan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) e-Walidata. Sistem ini menjadi alat utama dalam penyelenggaraan satu data dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan keterpaduan dengan sistem nasional. Sejumlah kabupaten/kota di Maluku telah mulai aktif menggunakan SIPD e-Walidata, meski konsistensinya masih perlu ditingkatkan.
Data yang telah diinput, diperiksa, dan dipublikasikan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 3.920, dan semuanya telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1900 Tahun 2025.
“Ini bukti konkret bahwa kerja sama lintas sektor mulai menunjukkan hasil,” kata Lohy.
Dalam waktu dekat, Pemprov Maluku juga akan meluncurkan Portal Satu Data Maluku sebagai pusat data sektoral yang dapat diakses baik oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Keberadaan portal ini diharapkan memperkuat prinsip interoperabilitas antarinstansi.
Ferry, perwakilan Provincial Lead SKALA Maluku, menegaskan bahwa prinsip dasar Satu Data Indonesia wajib dipenuhi agar data dapat dianggap layak dijadikan dasar perencanaan pembangunan.
“Tanpa standar, metadata, kode referensi, dan interoperabilitas, data tidak bisa disebut berkualitas,” jelasnya.
Workshop ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun sistem data yang andal, terbuka, dan mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih terukur. Diharapkan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama antarorganisasi perangkat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan satu data secara menyeluruh di Provinsi Maluku. (EVA)
Discussion about this post