AMBON (info-ambon.com)-Puluhan mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (12/8/2025). Kunjungan ini dalam rangka pendalaman praktik lapangan terkait proses legislasi daerah, khususnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Para mahasiswa didampingi oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpatti, Dr. Sherlok Lekipiouw, serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku di ruang rapat paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menanyakan secara langsung mekanisme dan proses penyusunan peraturan daerah serta implementasinya di masyarakat. Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bersama anggota Komisi II yang membidangi sumber daya alam, memberikan penjelasan komprehensif kepada mahasiswa. Selain menjelaskan alur legislasi, mereka juga memaparkan tugas dan fungsi DPRD dalam penyusunan regulasi, pengawasan, hingga advokasi kepentingan masyarakat melalui kunjungan kerja ke daerah maupun ke pemerintah pusat.
“Kami mengapresiasi kehadiran mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Unpatti. Ini menjadi bagian penting dari implementasi mata kuliah mereka, dan sekaligus mempererat hubungan akademik dengan lembaga legislatif,” kata Benhur Watubun kepada wartawan.
Watubun yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, menilai pentingnya kunjungan ini dalam konteks membangun pemahaman antara teori hukum yang dipelajari di kampus dengan praktik nyata di lapangan.
“Sering kali kita pahami undang-undang secara teori, tetapi tidak sepenuhnya memahami pelaksanaannya. Maka penting untuk menyelaraskan nilai-nilai yang kita yakini dengan praktik di lapangan,” ujar politisi asal daerah pemilihan Maluku Tenggara, Tual, dan Kepulauan Aru itu.
Ia menambahkan, keberadaan mahasiswa hukum di DPRD memberi ruang refleksi bagi legislatif untuk terus memperbaiki kualitas kebijakan publik yang dilahirkan.
Watubun juga mengungkapkan, sebelumnya DPRD Maluku telah menjalin kerja sama diskusi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpatti dalam membahas isu-isu strategis seperti pencemaran lingkungan.
“Kami berharap, dari kunjungan ini lahir gagasan-gagasan konstruktif. Karena politik tidak boleh berhenti pada wacana, tapi harus bermuara pada kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi rakyat,”tegasnya.
Ia menyimpulkan, diskusi antara legislatif dan akademisi merupakan bentuk sinergi penting untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku. (EVA)








Discussion about this post