Lestarikan Negeri Adat, Pemkot Gelar FGD Revisi Perda

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Focus Group Discusson (FGD) analisa evaluasi hukum dalam rangka revisi peraturan daerah Kota Ambon nomor 8,9 dan 10 tahun 2017 di Marina Hotel, kemarin.

Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, dan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri. Perda bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada Negeri adat di kota ini beserta hak-hak adatnya.

“Hingga saat ini masih terdapat hal- hal yang menjadi perhatian khusus terhadap Negeri Adat, sehingga pelaksanaan kegiatan di hari ini tentu akan membantu Pemkot, untuk mengatur dan menata penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Adat.

Oleh karen itu, melalui FGD yang dilaksanakan ini harus dimaknai sebagai bagian dari upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan negeri adat di Kota Ambon beserta hal-haknya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri dan karakteristik masing-masing,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Walikota, kepada para Raja definitif, Saniri dan Staf Pemerintah Negeri (Pemneg), yang merupakan peserta agar mempertimbangkan pemekaran bagi Negeri Adat yang wilayah kerjanya besar.

“Saya mau memberikan arahan, dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan mensejahterakan masyarakat Negeri dan memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintah atau Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Desa Administratif,” tandasnya.

Pihaknya berharap, melalui FGD terjadi perimbangan terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri adat. “Selaku Raja/Kepala Pemerintah Negeri baik definitif maupun penjabat serta Saniri saya minta untuk mengikuti dan memberikan masukan-masukan serta aspirasi guna menyempurnakan draft usulan revisi,” harap Wattimena. (EVA)

Exit mobile version