Latupono: Sanksi PSBB Tetap Jalan

ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Ambon, Muhamad Safar Latupono.

AMBON (info-ambon.com)-Sejak diberlakukannya sanksi pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, 13 pelanggaran yang ditemukan oleh tim PSBB yang  ditindak langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penegak Peraturan Walikota (Perwali).

“Tertanggal 24 Juni hingga saat ini sudah ada 13 pelanggaran yang telah ditindak dengan denda oleh pihaknya. Jadi yang pertama saya sampaikan bahwa pada tanggal 22 itu pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 23 kita masuk dengan teguran lisan. Kalau mau dilihat teguran lisan sudah diberlakukan sejak lama dari masa PKM. Tanggal 24 kita sudah mulai masuk dengan teguran tulisan,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Ambon, Muhamad Safar Latupono kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada saat PSBB didominasi oleh tidak adanya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah

“Sudah ada beberapa yang melanggar dan yang paling dominan adalah penggunaan masker,” tutur Latupono.

Untuk 13 pelanggaran tersebut terbagi antara penggunaan masker dan moda transportasi, dimana 11 masyarakat tidak menggunakan masker dan 2 pelanggaran berasal dari moda transportasi.

Moda transportasi yang melanggar yakni memuat penumpang lebih dari kapasitas 50 persen sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Untuk penggunaan masker sendiri kurang lebih ada sekitar 11 kasus yang sudah ditindak,” tuturnya.

Untuk denda yang diberikan yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000, sedangkan untuk moda transportasi yang melebihi kapasitas denda Rp250.000.

“Kalau untuk pengemudi yang memuat melebihi kapasitas 50 persen di denda Rp250.000 sedangkan pengemudi yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000,” tambahnya.

Dan untuk denda yang telah dibayarkan telah disetorkan oleh pihaknya langsung ke kas daerah. Pasalnya denda yang yang diterapkan harus menjadi aset dari daerah.

Dijelaskan,  pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang yang memuat penumpang lebih dari kapasitas akan diambil identitasnya sebagai jaminan. Dan akan diproses di kantor balaikota dengan masyarakat yang melanggar membawa bukti yang telah diberikan oleh petugas sebelum menebus identitas yang telah ditahan sebelumnya.

“Jadi itu dendanya Rp50 ribu dan kita langsung menyetorkan ke kas daerah. Jadi mereka datang kesini menemui penyidik untuk mengurus berkas nya karena kita mengambil KTP sebagai jaminan,” terangnya.

Selain itu, hingga saat ini badan usaha maupun pertokoan belum ada yang melakukan pelanggaran sehingga belum ada yang dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadinya yang dominan menggunakan masker untuk aktivitas usaha, aktivitas di fasilitas umum maupun kegiatan usaha baik itu pertokoan perhotelan dan sebagainya. Itu masih kurang tertulis kalau mereka masih mengulangi lagi di berikan teguran kedua cuma dari tanggal 24 sampai saat ini masih berlaku dengan teguran pertama,” ungkapnya.

Latupono menyebutkan, masyarakat sudah mulai sadar dan mendukung pelaksanaan PSBB untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kota Ambon. (EVA)

Exit mobile version