AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah saat ini terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi covid-19. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat kematian, akta perceraian, sendiri di rumah tanpa mengantri panjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Selain itu, yang tidak bisa dicetak dari rumah yaitu E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), harus mendatangi kantor Disdukcapil. “Dalam waktu dekat semua layanan Disdukcapil sudah semakin mudah dengan menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga lewat email, hanya saja bukan asli, jika masyarakat ingin mendapatkan yang asli bisa lansung cetak ke kantor Disdukcapil,” kata Sekertaris Kota (Sekkot) Anthony Gustav Latuheru saat melakukan tinjauan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Senin (22/3/2021).
Dikatakan, masyarakat tak perlu antri ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. “Masyarakat tak perlu antri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Disdukcapil, warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah,” jelas Sekkot.
Untuk itu, saya berharap, jika alatnya sudah rampung, masyarakat tidak perlu datang mengantri di kantor Disdukcapil lagi. “Kalau alat sudah rampung, saudara bisa datang dan menyaksikannya sendiri, apakah masih banyak orang yang mengantri atau tidak,” ujar Latuheru.(EVA)