Lapak di Terminal Mardika Ditertibkan, Fungsi Terminal Dikembalikan

Dishub Ambon, Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri, menertibkan terminal A dan B Mardika untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya. -EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 500 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Terminal Mardika, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri serta dinas terkait.

Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi terminal seperti dulu yakni tempat kendaraan angkutan kota menaikan dan menurunkan penumpang. Pasalnya, selama ini, terminal Mardika tidak menjadi terminal untuk angkot namun sudah menjadi tempat berjualan para PKL.

Pantauan info-ambon.com saat penertiban, tidak ada perlawanan apa-apa. Para PKL dengan sendirinya membongkar lapak-lapak mereka.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatakan, penertiban dilakukan terhadap kawasan terminal A dan B yang dilakukan pada pukul 15.00 WIT-21.00 WIT.

“Jadi penertiban terminal ini kita bagi menjadi dua tahap, tahap satu itu kita tertibkan adanya PKL yang masih berjualan di area terminal khususnya pada sore hari yaitu dari Pukul 17.00WIT sampai dengan Pukul 21.00WIT, setelah itu kita selesaikan PLK pada jam dimaksud kita kosongkan,” tandasnya kepada wartawan di sela-sela penertiban, Senin (17/6/2019).

Dijelaskan, penertiban ini akan diuji coba selama 20 hari kedepan pada jam yang sama untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Mardika, agar fungsi dari terminal akan berjalan seperti seharusnya.

“Penertiban ini akan diuji coba selama 20 hari kedepan, jadi kalau ada PKL nakal yang berjualan dalam terminal akan ditindak oleh Sat-POL PP Kota Ambon dengan Tim gabungan bersama TNI/POLRI. Penertiban yang berikut adalah siap-siap kita bersihkan lapak-lapak yang ada di dalam terminal, prinsipnya kita kembalikan terminal sesuai peruntukannya,” katanya.

Dijelaskan, setelah ditertibkan dan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan kawasan dalam terminal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon untuk masalah penempatan para pedagang tersebut.

“Jadi tahap 1 PKL yang berjualan di dalam terminal, tahap kedua persiapan pembongkaran lapak di dalam terminal yang akan kita koordinasi dengan Disperindag Kota Ambon agar dapat ditempatkan mereka. Kita perintahkan kepada Indag untuk tidak terbitkan karcis karena terhadap lapak dalam terminal saja kita sudah berhentikan retribusi lapak,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Josias Loppies mengatakan untuk penertiban tersebut melibatkan sebanyak 50 pasukan yang terdiri dari 30 Satuan POL PP, 15 TNI,15 Polisi.

Selain melakukan penjagaan dan penertiban selama 20 hari kedepan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk mengembalikan fungsi terminal sebagaiman mestinya.

“Dipastikan selama 20 pasti para pedagang sadar, dilanjutkan dengan sosialisasi. Dan apabila terdapat PKL nakal maka semua barang-barangnya akan diangkat,’’ tegasnya.

Sementara itu, salah satu PKL di Terminal Mardika Vivi menambahkan, kalau dibongkar seluruh lapak yang ada di dalam kawasan Terminal Mardika Pemkot harus mempunyai solusi untuk tempat berdagang mereka selanjutnya.

Menurutnya, walaupun sekarang sudah tidak lagi ditagih retribusi dari pemerintah kota tapi para pedagang yang ada masih memiliki kartu biru yang terus dibayarkan kepada Pemerintah.

Oleh karena itu, harus ada solusi yang baik dari Pemerintah untuk menampung setiap pedagang yang ada di dalam kawasan terminal Mardika. (EVA)

Exit mobile version