AMBON (info-ambon.com)- Gubernur Maluku Murad Ismail melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku periode 2020-2024, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/2021).
Pelantikan kepengurusan P2TP2A berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 711 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku Tahun 2020-2024. Di dalam struktur, Gubernur Maluku bersama Kapolda Maluku selaku Pembina P2TP2A dan Widya Pratiwi Murad Ismail yang juga isteri Gubernur Maluku yang selaku Ketua P2TP2A periode 2020-2024.
Dalam arahannya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, hukum serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan termasuk perdagangan perempuan dan anak.
Dengan pembentukan kepengurusan organisasi ini, mantan Dankor Brimob Polri ini berharap dapat meningkatkan koordinasi, mengefektifkan pemberian pelayanan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran perlindungan keadilan dan pemulihan.
“Dengan dilantiknya pengurus ini, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai tugas dan tanggung jawab agar dapat memberikan layanan terbaik kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa pesan. Pesan yang disampaikan yakni, pertama, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat terdeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, grafiknya terus meningkat berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak. Dimana tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 17 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 22 kasus.
Oleh sebab itu, dirinya berharap pengurus akan mampu menekan angka kekerasan di kalangan masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga dan anak.
Ketiga, diharapkan para pengurus dapat membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat diwujudkan dengan baik.
Di tempat yang sama, Ketua P2TP2A, Widya Pratiwi Murad Ismail mengatakan, pengurus ini terdiri dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, instansi vertikal dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.
Selaku Ketua P2TP2A, Widya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur yang telah membentuk kepengurusan melalui SK Gubernur Maluku. Pihaknya, kata Widya, siap bermitra dengan pemerintah dalam rangka perlindungan bagi perempuan dan anak di Maluku, sesuai tujuan pembentukan organisasi.
“Dengan terbentuknya P2TP2A ini, saya mengajak kita semua yang berada dalam kepengurusan, untuk dapat bekerjasama serta memiliki rasa tanggung jawab untuk mencapai visi misi ini,” ungkap Widya.
Dirinya berharap, kepengurusan ini, kiranya dapat menjadi motor penggerak bagi penumpasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, agar dapat memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat terwujud.
“Saya mengajak semua pengurus, dapat bergandengan tangan untuk meningkatkan kinerja dalam melindungi kaum yang rentan di Maluku, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan anak,” harapnya. (PJ)
Discussion about this post