Lakukan Pelanggaran, Marasabessy Dicopot Dari Jabatan Kadis PUPR

AMBON (info-ambon.com)- Melakukan pelanggaran disiplin, Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Sebagai pengganti Marasabessy, Sekda menyampaikan, Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ismail Usemahu sebagai Plt Kadis PUPR Maluku.

“SK pemberhentian telah dikeluarkan sejak 3 Agustus 2023 lalu, tetapi berdasarkan PP 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu,” ungkap Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (16/08/2023).

Dikatakan, pemberhentian itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penegakan disiplin terhadap dugaan penggunaan dua NIP oleh Marasabessy.

“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi berbagai pihak yang berkompeten, maka tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh Gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,”jelasnya. (EVA)

Exit mobile version