AMBON (info-ambon.com)-Lahan Milik Pemerintah Negeri (Pemneg) Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, kota Ambon dijadikan aset oleh Pemkot. Padahal lahan tersebut telah dihibahkan untuk Pengungsi Batu Gajah, dampak longsor tahun 2012 silam.
“Pemneg Halong dalam akta hibah tanah itu diperuntukan untuk masyarakat korban bencana. Tapi Pemkot memasukannya sebagai aset. Alasan memasukannya ke aset pemkot memberikan konpensasi dengan sejumlah uang, padahal tujuan dihibahkan tanah itu ke masyarakat. Oleh karena itu, pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjutu,”kata Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu, usai rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (23/6/2022).
Dikatakan, pihak Komisi I DPRD Kota Ambon telah berkoordinasi dengan BPN Kota Ambon.
“Kalau belum tanah tersebut belum masuk aset, maka kita mintakan pihak BPN untuk dimasukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat gratis secara Nasional,” ujar Taihutu.
Oleh karena itu, lanjut Taihutu, kalau tanah yang belum bersertifikat sekitar 200 meter persegi jangan disertifikat oleh Pemkot.
“Jadi untuk tanah yang belum disertifikat, biarlah nanti dimasukan ke program PTSL itu,” lanjut dia.
Seraya dia menambahkan, komisi mengagendakan rapat lanjut bersama Pemkot untuk tanah ini.
“Kita berkonsultasi dengan Penjabat Wali Kota Ambon, untuk kita bicarakan soal hibah tanah itu ke masyarakat,” tandas dia.(EVA)