AMBON (info-ambon.com)- Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Srijohn Slarmanat mengatakan, sekitar Rp100 Juta hasil denda administrasi operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) telah dimasukkan ke kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot). Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di Kota Ambon.
Denda administrasi operasi yustisi Prokes ini, sesuai Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2020 dan implementasi dari Inpres 6 tentang penegakkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan.
“Kalau hasil denda adminstrasi sejak penerapan sanksi administrasi yah, dengan adanya Perwali 25 implementasi dari Inpres 6. Kurang lebih ada seratus juta lebih denda yustisi masuk ke kas daerah, ” ungkapnya kepada info-ambon.com di Ambon, Kamis (22/10/2020).
Dikatakan, sebelumnya denda yustisi yang telah dimasukkan ke kas daerah berjumlah Rp85 Juta. Dan sampai dengan saat ini, kurang lebih ada Rp 30 juta yang telah masuk, sehingga totalnya menjadi Rp100 juta lebih.
Bukan itu saja, dia menambahkan, ada pelanggar protokol kesehatan yang telah terjaring razia yustisi, belum datang untuk disidangkan. Meskipun begitu, lanjut dia para pelanggar tersebut pasti datang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Ditambahkannya, walaupun ada sanksi berupa denda tersebut, namun Pemkot tidak bermaksud untuk mencapai target keuangan. Tetapi, hal tersebut dilakukan untuk bagaimana bisa memberikan peringatan kepada masyarakat, tentang pentingnya protokol kesehatan, ketika beraktivitas diluar Rumah.
Operasi yustisi tetap akan dijalankan, selama Perwali nomor 25 tahun 2020 itu belum dicabut.
“Kami berharap, masyarakat tetap patuh terhadap anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota ini, ” harap Slarmanat.(EVA)