TUAL (info-ambon.com)- Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tual melakukan kunjungan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tual, Rabu (10/07).
Kunjungan ini menjadi bukti nyata sinergitas antar instansi dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pemberantasan pelanggaran keimigrasian dan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Tim Kanwil Kemenkumham Maluku diantaranya Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno Rizky, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto dan Kakanim Tual Purbo Satryo disambut oleh Irwan Maulana salah satu fungsional pada PSDKP Tual beserta jajaran.
Kunjungan diawali dengan inspeksi ke rumah pengamanan orang asing yang diamankan pada Bulan Mei lalu terkait dengan aktivitas ilegal fishing di Laut Arafura oleh Kapal MV. RUN ZENG 03 yang mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal, yang dimana dari 18 orang ABK asing yang diamankan hanya 2 ABK berkewarganegaraan China yang memiliki dokumen lengkap.
Menurut keterangan dari PSDKP Kota Tual, para ABK tersebut telah menjalani pemeriksaan awal dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, diketahui PSDKP Tual telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Unit Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar China dan Rusia untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkumham Maluku untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PSDKP Tual dan instansi terkait lainnya dalam menangani kasus ini.
“Kemenkumham Maluku siap membantu PSDKP Tual dalam proses keimigrasian para ABK, termasuk kemungkinan deportasi atau pemindahan ke Rudenim Makassar,” ujar Suyitno.
Purbo Satryo selaku Kakanim Tual menambahkan bahwasanya Kanim Tual juga siap bila para ABK diserahkan ke Kanim Tual, dan terkait pemulangan atau pemindahan ke Rudemin Makassar Purbo terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan baik dari Kanwil maupun Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam memberantas pelanggaran keimigrasian dan ilegal fishing. Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses penanganan ABK kapal asing tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (EVA)