Kumham Maluku Ikuti Diseminasi Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan

AMBON (info-ambon.com)-Kanwil Kemenkumham Maluku tingkatkan kapasitas ASN dalam analisis kebijakan HAM melalui Diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle didampingi oleh Kabid HAM Muhammad Ikbal Tahalua, dan Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum, di ruang rapat Kemenkumham Maluku, Sabtu (4/5/2024).

Toelle menambhakan, selepas pelaksanaan kegiatan tersebut kepada tim humas menyampaikan bahwa diseminasi dan asistensi ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyusunan pedoman analisis kebijakan yang diharapkan dapat membantu perbaikan implementasi kebijakan di wilayah Maluku.

“Kepada seluruh peserta dalam ruang rapat pimpinan tersebut siang tadi menekankan agar Seluruh dokumen Output Administrasi dan Output Substansi Spesifik pada Kertas Kerja di setiap tahapan wajib dikumpulkan melalui tautan Google Drive BSK Hukum dan HAM yang akan diberikan oleh PIC Asistensi,” ujar dia.

Pelaksana pada Badan Strategi Kebijakan Safira menjelaskan, terdapat dua jenis analisis kebijakan yang akan dilakukan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan.

“Kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Miftah selaku Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI,” terang dia.

Pemilihan objek analisis akan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam rentang waktu (2013-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari obyek analisis. (EVA)

Exit mobile version