AMBON(info-ambon.com)– Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) di Provinsi Maluku sebesar 1.268.757 orang. Demikian hasil penetapan Komisi pemilihan Umum (KPU) Maluku di Hotel Santika Ambon, Jumat malam (22/3/19).
Sebelumnya, pada Desember 2018, KPU Provinsi Maluku menetapkan DPTHP-2 sebesar 1.267.971 orang, terdiri dari 623.355 pemilih laki-laki dan 644.616 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 5.525 TPS di 11 kabupaten/kota di Maluku.
DPTHP-2 yang berjumlah 1.268.757 orang itu terdiri dari 623.737 pemilih laki-laki dan 645.020 pemilih perempuan, yang tersebar di 5.526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 kabupaten/kota di Maluku.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M Rifan Kubangun mengatakan, Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan hingga tengah malam itu, untuk membicarakan tiga hal, yakni Daftar Pemilih Tambahan tahap kedua (DPTb-2), perbaikan DPTHP-2 hasil penetapan pada Desember 2018, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Rapat tersebut dihadiri 11 KPU kabupaten/kota, para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku. (IA-PJ)
Discussion about this post