KPU Maluku Kembalikan Dokumen Bacaleg PDIP, Ini Penyebabnya!

Pendaftaran baleg PDIP di KPU Maluku. Sayang berkas belum lengkap dan dikembalikan untuk diperbaiki.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi Maluku yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (11/5/2023) di kantor KPU Provinsi Maluku.

Pengajuan dokumen pendaftaran Bacaleg PDIP, Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G Watubun di dampingi Sekertaris PDIP Maluku, Mercy Barends serta kader-kader lainnya di Aula Kantor KPU Maluku.

Usai pengembalian berkas kepada Bacaleg PDIP, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan kepada wartawan, pengembalian dokumen dikarenakan belum sesuai, dimana daftar bacaleg Maluku 1 itu terdapat kekurangan pada halaman ketiga, dimana terdapat tiga bacaleg belum di upload ke Sistem Informasi Calon (SILON) KPU.

Dijelaskan, masih cukup waktu untuk melakukan penginputan ke SILON, sehingga dokumen pengajuan dikembalikan. Setelah diperbaiki, KPU kembali menerimanya dan melakukan pengecekan ternyata operator di DPP PDIP salah menginput model pengajuan dengan SK DPP.

“ Memang terdapat berapa model tiga dokumen tadi yang kita persyaratan, kemudian ada salah upload model pengajuan dengan SK DPP. Jadi statusnya kita kembalikan,” katanya.

Walaupun dokumen dikembalikan, KPU Maluku memberikan waktu untuk kembali mengajukan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei pukul 23.59 Wit mendatang sesuai undang-undang yang telah diterapkan.

Sementara itu, Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun menjelaskan, ada satu dokumen atau file yang salah diupload, yakni model B pengajuan SK DPP. Dimana daftar nama bacaleg khusus daerah pemilihan Kota Ambon.

“Jadi nomor urut 7,8, dan 9 itu belum terupload ke SILON. Kemudian terjadi kesalahan sistem ketika kita upload tadi. Karena dibatasi waktu, maka perbaikan akan dilakukan sebelum tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Diakui, hal itu mestinya tidak lagi menjadi masalah. Tapi yang terjadi hanya kesalahan teknis yang sudah dipahami secara bersama-sama baik oleh KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Maluku, maupun DPD PDIP Maluku. Dan memang itu konsekuensi terhadap seluruh dokumen yang lain “Saya tetap bersyukur, meskipun dokumen dikembalikan, karena dalam dokumen 2023 sudah dilakukan penyerahan, sekalipun terdapat kekurangan,” kata Ketua DPRD Maluku itu.

Ditegaskan, pihaknya telah melakukan proses internalisasi lewat komunikasi dengan DPP PDIP. Karena partai modern itu adalah partai yang tidak bisa sembarangan memberikan dokumen kepada pengurus dibawahnya, dengan catatan atau satu garansi tertentu. Dikatakan, kita perlu hati-hati, jangan sampai terjadi perubahan nomor urut dan seterusnya yang kemudian menimbulkan penafsiran lain.

“Jika itu diberikan, tentu dapat dipertanggungjawabkan, secara politik, hukum dan moral. Karena berkaitan dengan aturan, PDIP paling cepat untuk itu. Dimana, setiap perubahan dokumen, atau salah satu dokumen yang tidak terupload saja, harus meminta persetujuan dari induk partai, yaitu DPP PDIP,” tandas dia. (EVA)

Exit mobile version