AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPD RI, DPRD Provinsi di mulai kemarin 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan, pengajuan Bacaleg aanggota DPRD sudah kami buka dari tanggal 1 mei hingga tanggal 14 mei 2023 Pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Wit.
KPU Provinsi Maluku juga telah siap menerima pengajuan pendaftaran bagi anggota DPRD yang akan dilakukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 pada tingkatan Provinsi Maluku. “14 Mei 2023 KPU akan melayani dari pukul 08.00 hingga pukul 23.49 Wit, untuk itu hari pertama pembukaan pengajuan bakal calon DPRD belum ada yang mendatangi kantor KPU Provinsi Maluku,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Maluku, Senin (1/5/23).
Dikatakan, pengajuan pencalonan anggota DPRD telah disahkan dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPRD.
“Oleh Karena itu, kami KPU Provinsi Maluku telah melaksanakan bimbingan teknis terhadap tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kota kepada KPU Kabupaten Kota se-Maluku pada bulan april 2023 dan kami juga melaksanakan sosialisasi cara pengajuan Bacaleg DPRD pada partai politik peserta pemilu 2024 dan tata cara pengunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ujar Kubangun.
Ditambahkan, lanjut Kubangun, KPU Provinsi Maluku juga telah memberikan pengumuman pengajuan Bacaleg anggota DPRD pada sosial media KPU Provinsi Maluku. “Saya berharap, semua partai politik melakukan pengajuan tepat waktu yang sudah ditentukan supaya semua berjalan aman dan lancar,” harapnya. (EVA)