KPU Maluku: Belum Ada yang Mendaftar

AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPRD Provinsi Maluku pada 1-14 Mei 2023, namun hingga hari kedua belum ada partai politik atau perseorangan yang mendaftar.

Pantauan info-ambon.com di kantor Provinsi Maluku hingga pukul 17.00 WIT suasana di gedung KPU Provinsi Maluku masih terlihat sepi, hanya terlihat para petugas yang terus siap menanti kedatangan para pendaftar di kantor yang beralamat di Jalan Sultan. Hasanudin Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu.

“Hingga hari ini belum ada yang mendaftar, namun ada Surat masuk dari bakal calon DPD atas nama Ana Latuconsina untuk mendaftar besok,” kata Komisioner KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin melalui sambungan telfon selulernya, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota DPRD serta petunjuk teknis secara tegas mengatur jika waktu pendaftaran tentang pencalonan DPR jadwalnya 1 hingga 14 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan. Selain itu, terkait dengan infomasi adanya gangguan pada Sistem Pencalonan (SILON), Renwarin mengakui jika KPU terus berupaya untuk memaksimalkan aplikasi SILON agar dapat digunakan.

“Soal SILON memang KPU terus berupaya, karena jaringan yang di Maluku belum terkoneksi dengan baik,” lanjut Renwarin. Meskipun, mengalami kendala pada aplikasi SILON, namun Renwarin memastikan tahapan pendaftaran tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. KPU berharap partai politik dan bakal calon anggota DPD dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan walaupun setiap partai politik pasti menemui kendala yang berkaitan dengan syarat pencalonan.

“Memang kamu memaklumi karena memang syarat pencalonan itu melibatkan beberapa instansi seperti Kepolisian, BNN dan RS yang terbatas juga, apalagi yang ingin caleg ini kan banyak, jadi kita maklumi,” demikian Renwarin. (EVA)

Exit mobile version