KPU Maluku: 9 Desember 2020, Pilkada di 4 Kabupaten

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

AMBON (info-ambon.com)-Setelah mengalami penundaan selama kurang lebih tiga bulan akibat pendemi virus corona, tahapan Pilkada 4 Kabupaten di Maluku akhirnya segera di lanjutkan. Tahapan pilkada yang diskorsing, secara nasional telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Selain mengatur soal penundaan pemilihan akibat bencana non alam pada Pasal 120, serta mekanisme penundaan dan kelanjutan Pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan Pemerintah pada Pasal 122 A, secara eksplisit Perpu itu juga menegaskan bahwa pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020 sebagaimana pada Pasal 201 (a).

Atas dasar yuridiksi tersebut, KPU, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat dengar pendapat pada 27 Mei 2020 serta berdasarkan atas saran dan masukan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19, memutuskan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada info-ambon.com, Selasa (16/6/2020) menjelaskan, keputusan ini memang berat dan dilematis bagi KPU sebagai penyelenggara teknis. Karena sampai dengan saat ini, kurva kasus positif covid-19 di Indonesia belum juga menunjukkan grafik yang melandai.

Bahkan, lanjutnya, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu semakin meningkat dan meluas. Namun demikian, karena ini sudah menjadi keputusan konstusional melalui Perpu 02 Tahun 2020 serta menjadi keputusan politik di DPR, maka KPU sebagai pelaksana Undang-undang, mau tidak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.

Tapi ada syarat utama yang harus dipenuhi bila melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 di tengah tingginya infeksi corona, yaitu protokol covid-19 harus diterapkan secara ketat dan disiplin dalam setiap tahapan Pemilihan.

Untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda, pada 12 Juni lalu KPU telah menerbitkan PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“PKPU ini lah yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan demi tahapan dalam Pemilihan serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia,” ujar Syamsul Rifan kepara wartawan, Selasa (16/6/2020).

Selain PKPU, sebagai dasar atas kelanjutan pemilihan 2020 ini KPU pada tanggal 15 Juni 2020 juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan/atau Wali Kota-Wakil Wali kota Serentak lanjutan 2020.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, maka KPU Maluku selaku koordinator pelaksana Pilkada 2020 di Maluku, menyiapkan segala kebutuhan baik menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana pemilihan lanjutan 2020 di 4 kabupaten, yakni Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (MBD) sesi hasil koordinasi daring dengan KPU 4 daerah tersebut.

“Jadi KPU 4 Kabupaten itu telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhakan protokol covid-19 secara ketat dan disiplin,” kata Kubangun.

Keputusan ini secara resmi telah menjadi dasar kuat bagi KPU untuk kembali melanjutkan tahapan pemilihan mulai pada 15 Juni 2020. Keputusan ini juga sekaligus mencabut keputusan KPU No.179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan serentak 2020 sebagai upaya mencegah pandemi corona.

Penerapan protokol covid-19 dalam pilkada 2020 ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaulatan politik rakyat melalui demokrasi langsung di tingkat lokal.

Sebagai bentuk dari kesiapannya, KPU 4 kabupaten itu telah mengeluarkan Keputusan untuk mengaturnya, yakni keputusan tentang pengaktifan kembali PPK dan Sekretariat PPK mulai pada 15 Juni 2020, sekaligus mencabut keputusan penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah masing-masing.

“Untuk Kabupaten SBT terdapat 55 orang PPK di 15 Kecamatan. Bursel terdapat 30 orang PPK di 6 Kecamatan. di Kepulauan Aru 50 orang PPK di 10 Kecamatan dan MBD 85 orang PPK di 17 Kecamatan,” terangnya.

Keputusan tentang pengangkatan dan pelantikan PPS serta pengangkatan sekretariat PPS mulai tanggal 15 Juni 2020. Untuk SBT terdapat 594 anggota PPS yang tersebar di 198 desa. Di Bursel terdapat 237 anggota PPS yang tersebar di 79 desa. Sementara Aru terdapat 357 anggota PPS yang tersebar di 119 desa, dan di MBD terdapat 354 anggota PPS yang tersebar di 118 desa.

Setelah seluruh jajaran PPK dan PPS diaktifkan kembali mulai 15 Juni 2020, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU 4  kabupaten itu adalah verifikasi dukungan calon perseorangan, khusus di KPU Kabupaten SBT, Aru dan KPU Kabupaten MBD mulai tanggal 24 Juni hingga12 Juli 2020, serta pemutakhiran data pemilih dengan cara Coklit atau pencocokan dan penelitian ke masyarakat di KPU empat daerah, mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Mengingat Pemprov Maluku masih perpanjang status darurat, maka semua proses pelaksanaan tahapan pemilihan akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin. “Oleh karena itu, kami berharap masyarakat sebagai subyek utama dari  pemilihan juga bisa memaklumi dan mengikuti protokol covid-19 dalam menerima petugas kami di lapangan,” harapnya.

Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di 4 Kabupaten itu, KPU juga mengharapkan dukungan dan partsipasi semua pihak dengan turut mensosialisasikan hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.(EVA)

Exit mobile version