KPU Ambon Sosialisasi PKPU  4 dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 yang dilakukan KPU Kota Ambon, Jumat.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 mendatang. Sosialisasi yang dilaksanakan di Lantai II Kantor KPU Kota Ambon, Jumat (29/07/2022).

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombespol Raja Arthur Lumongga, Perwakilan Dandim 1504/Ambon, Bawaslu, OPD terkait di lingkungan Kota Ambon, serta para Ketua Parpol.

Ketua KPU Kota Ambon, M Shaddek Fuad dalam sambutannya yang diwakili Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Ambon, Yasmin Kamsurya menyampaikan, secara umum verifikasi atau pendaftaran partai politik saat ini tidak dilakukan seperti sebelumnya.

“Pendaftaran partai politik tidak dilakukan sama seperti pemilu 2019 lalu, dimana parpol datang melakukan pendaftaran dengan membawa begitu banyak tumpukan berkas keanggotaan, struktur, yang akan dibawa ke KPU Kabupaten Kota atau kemudian ke KPU Provinsi, namun calon peserta pemilu atau partai politik tahun 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkap Yasmin.

Dikatakan, KPU Kota Ambon sejak Tahun 2020 sebenarnya telah melakukan proses berkaitan dengan penguatan daftar pemilih.

Lewat ini, dirinya ingin memastikan kepada pegiat demokrasi atau anggota, pengurus serta pimpinan partai politik yang sangat dimungkinkan untuk mengontrol perkembangan grafik dan dinamika pergeseran data pemilih baik secara Nasional, Provinsi, Kab/Kota itu dapat dilakukan melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

“Diposisi ini akan ada juga beberapa aplikasi yang memang penguatannya berada dalam koordinasi dengan divisi data dan informasi,” ujarnya

Aplikasi Lindungi Hakmu, lanjut Yasmin, menjadi hal penting bagi partai politik, sebab ketika ingin memantau dia akan terkoneksi langsung dengan aplikasi Sidalih, yang man aplikasi Sidalih ini merupakan tempat pengimputan daftar pemilu yang selalu di Pleno.

“Kami melakukan pleno dari Tahun 2020 sampai Tahun 2022 ini, saya kira ada rutinitas per-Bulan, per-tiga Bulan, dan Provinsi melakukan per-enam Bulan, itu selalu berubah grafik,” paparnya.

DPT KPU Kota Ambon saat ini mengalami kenaikan dengan angka sebesar 307, 681 pemilih dibanding angka sebelumnya yang hanya sebesar 225 pada pemilu 2019.

“Dalam pekerjaan Divisi Data dan Informasi, berkaitan dengan data pemadanan yang diturunkan KPU RI atas sinkronisasi data siap dengan data statistik. Nah ini juga yang kemudian menjadi penguatan kami,” katanya.

Ia menandaskan, tugas paling pokok bagi KPU Kota Ambon dalam melihat pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan, adalah memastikan struktur kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada level dan tingkatan masing-masing, baik secara Daerah, Provinsi maupun Nasional, itu tidak terjadi kegandaan.

Jika terjadi kegandaan, maka bisa dilakukan konfirmasi klarifikasi. Akan tetapi, jika tidak bisa diklarifikasi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan maka keanggotaan atau kepengurusan partai politik itu bisa dianggap tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.

“Hal yang berikutnya saya kira diproses pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan partai politik, yang akan kita pastikan di tanggal 13 Desember itu adalah tanggal terakhir pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan, dan di tanggal 14 kita akan memastikan apa saja partai politik yang dinyatakan sebagai partai politik kontesan pemilu tahun 2024” tutupnya. (EVA)

Exit mobile version