KPU Ambon Musnahkan 2.608 Lembar Surat Suara Rusak dan Lebih

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 2.608 lembar surat suara rusak dan lebih dimusnahkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon. Pemusnahan dilakukan di pelataran Gedung Sporthall, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara dilakukan setelah proses sortir oleh petugas dilanjutkan dengan pelipatan.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Hari ini kita memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan lebih disaksikan penjabat Wali Kota, forkopimda bersama komisioner Bawaslu,” kata Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad.

Kategori surat suara yang rusak adalah terdapat sobekan, cacat karena terdapat bercak tinta pada kolom nama daftar calon.

“Kita indikasikan surat suara tersebut cacat karena mengotori kolom nama calon atau pasangan calon, sehingga harus kita musnahkan,” tutup Fuad. (EVA)

Exit mobile version