AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan pemusnahan terhadap belasan surat suara rusak. Pemusnahan dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Dominggus N. Kaya, bersama Forum Jajaran Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menyampaikan surat suara rusak yang dihancurkan dengan mengubur bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan disaksikan oleh Forkopimda yang berjumlah 24 surat suara.
“Surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur sebanyak 11 lembar, dan Wali Kota- Wakil Wali kota 13 lembar. Selain pemusnahan, kami juga melakukan pendistribusian kota suara secara serentak hari ini ke seluruh TPS yang tersebar di Kota Ambon,” katanya kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, PJ Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya menambahkan, Pemkot bersama KPU melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak.
“Hari ini kita pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebihan, sengaja kami melakukan H-1 pelaksanaan Pilkada dikarenakan kondisi alam Kota ini yang tidak terdiri atas pulau-pulau yang terpisah jauh,” jelasnya.
Selanjutnya, selain pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak, hari ini juga dilakukan pendistribusian kotak suara ke 514 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Ambon.
“Distribusi yang kami lakukan melalui KPU Kota Ambon, menggunakan vendornya adalah Kantor Pos. Bagi petugas juga sudah diingatkan tolong perhatikan dan teliti baik-baik dalam menyampaikan seluruh logistik, agar memenuhi Tepat Waktu, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, dan Tepat Kualitasnya (5T),” tandasnya.
Oleh karena itu, kami berharap, proses Pilkada besok hari, Rabu 27/11/24), dapat berjalan dengan baik, dan mampu menghasilkan pemimpin terbaik bagi kota dan Provinsi ini kedepannya.
“Dengan demikian Pilkada ini dia berjalan lancar dan kita bisa mendapatkan pemimpin untuk lima tahun kedepan baik itu Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota- Wakil Wali Kota,” harapnya. (EVA)