KPK: Tiga Desa di Ambon Jadi Percontohan Anti Korupsi

Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto saat memberikan keterangan pers di Ambon, Senin.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)– Tiga Desa di Kota Ambon di seleksi oleh Komisi Pemberantas Korupsi menjadi percontohan desa anti korupsi tahun 2023. Desa desa tersebut, yakni, Negeri Latuhalat, Negeri Rutong dan Desa Poka.

“Kami ada program desa anti korupsi, untuk Provinsi Maluku ada lima desa yang kita pilih, tiga desa ada di Kota Ambon dan dua desa ada di Maluku Tenggara,” kata Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto, di Balai Kota Ambon, Senin (13/2/2023).

Dikatakan, selain 3 desa di Kota Ambon, terdapat dua desa di Maluku Tenggara yakni Ohoi Yafafun dan Elat Lamagoran.

“Sesuai rencananya dari lima desa itu akan diobservasi, jadi kedatangan kita hari ini untuk memantau lima desa tersebut, untuk di pilih satu desa yang akan jadi percontohan sebagai desa anti korupsi di Provinsi Maluku,” katanya.

Disampaikan, desa yang terpilih akan menjadi tempat belajar dari seluruh desa yang ada di Provinsi Maluku.

“Jadi semua provinsi kami datangi, bukan hanya Maluku saja,  jadi ini sudah provinsi ke sembilan yang kita datangi di tahun ini, jadi bukan saja Maluku yang kita datangi untuk desa anti korupsi,” ujar Widiarto.

Dari lima desa di Maluku lanjutnya, akan diseleksi satu desa, selanjutnya akan monitoring dan evaluasi serta bimtek untuk dinilai.

Untuk kriteria sebagai desa anti korupsi, pertama KPK menerima masukan dari kementerian, Pemerintah Provinsi dan pemerihati desa, untuk dilihat masukan dan proses seleksi.

“Kami seleksi berdasarkan masukan dari kepolisian, kejaksaan dan seluruh perangkat lainnya, untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi,” tutup dia. (EVA)

Exit mobile version