AMBON (info-ambon.com)-Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi benturan kepentingan dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (8/11/2022) di Ruang Vlisingen Balai Kota Ambon.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia, Dian Patria mengatakan, kondisi pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, dalam penggunaan kewenangan sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat serta dilakukan, yang mana tercantum dalam UU 30/2014 tentang administrasi Pemerintahan.
“Situasi dimana penyelenggaraan negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan tindakan, hal ini tertulis dalam PermenPAN-RB 37/2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan,” katanya.
Dimana, pihaknya merinci konflik benturan yang sering terjadi, misalnya eksekutif, yakni proses pembuatan kebijakan, pengeluaran ijin, proses pengangkatan promosi/mutasi, pemilihan rekan kerja, pelayanan publik serta aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut Patria, resiko konflik kepentingan merupakan timbul secara alami atau di sengaja, multi peran, dan dapat dialami siapa saja.
“Titik krusial dan konflik kepentingan adalah bagaimana anda suatu saat menjadi penyelenggara negara atau pejabat Pemerintah menangani dan mengendalikan konflik kepentingan,” papar dia. Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menambahkan, dasar hukum Peraturan Walikota no 49 tahun 2020, tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkot Ambon. Mengenai benturan kepentingan ini, memang jika di maknai secara baik akan hampir menyentuh seluruh apa yang kita lakukan sebagai pejabat publik atau penyelenggara Pemerintahan di Kota ini.
“Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggaraan daerah, dan Pemkot Ambon memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan maupun tindakan,” katanya. Diakui, jika indentifikasi bentukan kepentingan dalam peraturan Wali Kota Ambon no 49 tahun 2020 pasal 10, setiap PD/unit kerja/BUMD wajib mengindentifikasi benturan kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya.
“Indentifikasi benturan kepentingan ditetapkan dengan keputusan Kepala PD/unit kerja/BUMD,” terang Penjabat Walikota. Selan itu, lanjut Wattimena, capaian penanganan benturan kepentingan di Pemkot Ambon, yakni, mengedarkan Perwali no 49 tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di Pemkot Ambon kepada seluruh OPD dilingkup Pemkot Ambon.
“Melakukan pengamanan aset terhadap Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Ambon yang dikuasai pihak ketiga,” tandasnya. Diketahui, hadir dalam sosialisasi, yakni Penjabat Walikota, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia seluruh OPD Pemkot Ambon, Raja dan Kades. (EVA)