AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) menjadi yang pertama di Indonesia menandatangani Pakta Integritas Aset pada 19 Maret 2021 lalu.
Setelah Pemkot Ambon, dilanjutkan secara berturut-turut oleh Pemkab Ende 7 April, Pemkab Manggarai Barat 9 April, Pemkab Tambrauw 26 April dan Pemkab Sorong Selatan dan Kepulauan Aru pada 4 Mei 2021.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan, mengingat banyaknya penguasaan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak semestinya baik oleh pejabat aktif maupun yang sudah pensiun di pemda wilayah timur. KPK mendorong pejabat pemda untuk mendeklarasikan pakta integritas aset secara terbuka dan tertulis serta dihadiri seluruh pejabat dan media.
Berita terkait:Pemkot Ambon Tandatangani Pakta Integritas Kembalikan Aset Daerah
Dijelaskan, isi dari pakta tersebut yaitu para pejabat berjanji akan mengembalikan seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak dan siap menerima konsekuensi hukum jika kelak saat meletakkan jabatannya lalai mengembalikan aset-aset yang dimanfaatkan selama menjabat.
KPK memberi contoh misalnya di Provinsi Papua ada sekitar 1.300 kendaraan roda 4 yang masih dikuasai mantan pejabat. Di Kabupaten Sorong Selatan, ada 125 kendaraan roda empat yang dikuasai pejabat aktif dan mantan pejabat. Demikian pula di kabupaten Raja Ampat, rumah dinas bupati, komplek rumah dinas dan sejumlah resort yang dibangun pemda dan di atas tanah sertifikat pemda masih dikuasai mantan pejabat.
Kondisi ini semakin miris di tengah semakin lemahnya kapasitas fiskal pemda dengan adanya refocusing anggaran terkait Covid-19, dana alokasi umum yang ditahan, transfer dana ke daerah yang menurun dan kontraksi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.
“Bisa dibayangkan kalau kendaraan-kendaraan dinas tersebut tidak kembali ke pemda artinya pemda harus melakukan pengadaan lagi dan di situ terdapat potensi pemborosan keuangan negara,” sebut Dian dalam rilis tertulis yang diterima Info-ambon.com, Rabu (5/5/2021).
Berita terkait:Disaksikan KPK, Pemkab Aru Tandatangani Pakta Integritas Pengembalian Aset
Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada penandatangan pakta integritas pada 19 Maret 2021 lalu mengatakan, tandatangan pakta integritas sebagai bentuk komitmen kita, hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya untuk membentuk dan menciptakan yang pemerintahan yang bersih dan berkualitas kedepan.
“Kita telah berkomitmen seluruh pegawai Pemkot yang dicontohi oleh saya, wakil, asisten II dan sekot, pada saat selesai laksanakan tugas tidak lagi membawah pulang aset negara, baik itu roda empat, roda dua maupun aset tidak bergerak lainnya. Ini akan ditindaklanjuti seluruh pejabat,”katanya.
Dijelaskan, jika kendaraan yang dipakai sudah menenuhi persyaratan untuk bisa diputihkan, undang-undang diharuskan untuk mengajukan permohonan, jika belum maka tidak bisa harus tetap dikembalikan ke negara.
“Yang banyak ini ketika pejabat mutasi, kendaraan mutasi lagi ini tidak boleh. Jadi ini akan diawasi betul oleh KPK. Jadi jika ada pegawai, penyuluh dan kepala seksi kendaraan sudah bisa diputihkan silahkan ajukan, saya akan disposisi ke kepala aset untuk proses sesuai aturan,” sebut Walikota.
Untuk diketahui, penandatangan yang dilakukan (Pemkot) Ambon secara resmi menandatangani Pakta integritas komitmen kembalikan aset daerah. Penandatangan yang dilakukan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Wakil Walikota Syarif Hadler dan Sekretaris Kota Anthony Gustav Latuheru berlangsung di halaman parkir Balai Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).(EVA)