KPK Dorong Upaya Penerimaan PBBKB di Pemprov Maluku

MoU antara Pemprov Maluku dengan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII Papua Maluku.-dok-

AMBON (info-ambon.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal ini disampaikan pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Maluku dengan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VIII Papua Maluku di lantai II Kantor Gubernur Maluku, pecan lalu.

“Acara hari ini sangat penting dalam arti, di tengah pandemi ini kapasitas fiskal daerah kan semakin berat ya. Refokusing anggaran sampai 50 persen dan juga kontraksi pajak rata-rata nasional 12 persen. Jadi memang butuh sinergi dan inovasi untuk memaksimalkan pendapatan termasuk pendapatan provinsi,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V Dian Patria.

Menurutnya, KPK menilai PBBKB sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang signifikan bagi Pemprov Maluku. Untuk menjamin akurasi penerimaan pajak, penting bagi pemda untuk memastikan nilai PBBKB yang diterima pemda sesuai dengan jumlah distribusi BBM di wilayah Maluku.

Baca juga:PT.Pertamina MoU Rekonsiliasi PBBKB Bersama Pemprov Maluku

Untuk itu penting dilakukan sinkronisasi data PBBKB antara PT Pertamina dengan pemda. KPK juga mendorong pemda membuat peraturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan NPWP cabang dan pemotongan PPh-nya di lokasi usaha.

“Jangan sampai usahanya di sini, konflik dan limbahnya di sini, tetapi pemda tidak dapat apa-apa. Untuk itu harapan kami, dari MoU ini kita bisa mengoptimalkan PBBKB atau setidak-tidaknya lebih meyakini angkanya termasuk detailnya sehingga kita bisa masuk sampai pengawasan kebutuhan ke depan,” ujar Dian.

Selaku salah satu wajib pungut pajak, PT Pertamina memberikan sumbangan besar terhadap pajak daerah khususnya PBBKB. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku jumlah realisasi penerimaan PBBKB per tahun di 2016 – 2020 antara Rp80 Miliar hingga Rp106,7 Miliar dengan total realisasi sebesar Rp400 Miliar. Kontribusi PBBKB terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 adalah Rp105 Miliar atau 19,26 persen dari total realisasi PAD sebesar Rp546 Miliar.

Gubernur Maluku Murad Ismail yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang menyambut baik kegiatan penandatanganan MoU ini karena akan lebih memberikan kepastian dalam implementasi berbagai program kerja sama antara Pemprov Maluku dengan PT Pertamina. Sebagai wilayah Kepulauan yang terdiri dari 1.340 pulau dengan rentang kendali yang belum sepenuhnya teratasi, Maluku masih membutuhkan partisipasi berbagai pihak, dan PT Pertamina telah membuktikan keterlibatan partisipasinya.

“Lima tahun terakhir PT Pertamina telah memberikan kontribusi untuk PAD sebesar Rp479 Miliar. Dana ini telah dimanfaatkan dengan baik, untuk pembangunan, dan dikawal ketat oleh lembaga pengawas, inspektorat, BPK maupun KPK,” ujar Kasrul.

Baca juga:Soal Reshuflle, SMSI Berharap Presiden Mendengar Berbagai Masukan

Sedangkan, PT Pertamina dalam penandatanganan MoU, Executive GM Regional Papua Maluku Yoyok Wahyu Maryadi menyampaikan melalui kerja sama ini dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan BBM, data penerimaan, pemungutan, penyetoran dan potensi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor di Provinsi Maluku, diharapkan dapat meningkatkan PAD.

“Perlu adanya perhatian dan pengawalan oleh kita semua agar optimalisasi PAD atas PBBKB ini dapat terserap optimal. Semoga hal ini juga dapat mempererat hubungan antara PT Pertamina dengan Pemprov Maluku. PT Pertamina selaku BUMN yang diberi amanah dan penugasan pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan energi khususnya di wilayah Indonesia Timur,” ujar Yoyok.

PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov. Hal ini termuat dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Tarif PBBKB paling tinggi 10 persen dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif ini ditetapkan oleh pemda setempat.(EVA)

Exit mobile version