AMBON(info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah diberikan bantuan penanganan korban bencana gempa bumi Ambon oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun bantuan itu belum semuanya diberikan alias baru tahap pertama. Kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva Tuhumury melalui saluran rilis yang ditulis Tim Media Center, Jumat (10/1/2020).
Lalu apa saja bantuan yang telah dicairkan tersebut. Ini
Ia menjelaskan, bantuan penanganan korban bencana gempa bumi Ambon oleh BNPB yakni Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk rumah rusak berat sebesar Rp 3.000.000, Cash For Work (CFW) untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan sebesar Rp250.000 dan Dana Stimulan Rumah Rusak dengan rincian Rumah Rusak Berat sebesar Rp 50 juta, Rumah Rusak Sedang Rp25 juta dan Rumah Rusak Ringan sebesar Rp10 juta bagi 1631 korban.
Sampai saat ini, bantuan yang sudah disalurkan kepada para korban melalui rekening masing-masing baru sebatas Dana Tunggu Hunian dan Cash For Work.
“Jadi Dana Tunggu Hunian sebesar Rp3 juta itu diberikan kepada korban yang rumahnya mengalami rusak berat, dengan asumsi korban membayar uang sewa rumah atau kamar selama 6 bulan selama proses penyelesaian rumah mereka yang rusak, sehingga mereka tidak lagi tinggal di pengungsian. Sementara untuk uang sebesar 250 ribu rupiah adalah uang bersih puing atau Cash For Work (CFW) yang diberikan kepada semua korban dengan asumsi 50 ribu per hari selama 5 hari untuk membersihkan sisa puing dari kerusakan yang dialami pasca gempa bumi,” jelasnya.
Terkait bantuan pembangunan rumah, Tuhumury menambahkan, uang tersebut baru akan disalurkan kepada korban setelah dikeluarkannya Petunjuk Teknis (Juknis).
Ditambahkan, dana stimulan tersebut memang sudah tersedia di Rekening BPBD, namun belum bisa disalurkan karena tengah menunggu juknis.
“Begitu juknisnya keluar, dana stimulan tersebut akan segera disalurkan ke rekening masing-masing korban sesuai kondisi rumah mereka,” katanya.
Hal ini dilakukan guna mencegah penggunaan anggaran bantuan yang nantinya tidak dapat dipertanggung jawabkan. (PJ)