Komunitas Santa Claus Dibubarkan Satgas Covid-19

AMBON (info-ambon.com)- Di masa Pandemi Covid-19, tetapi hal itu berpotensi terjadi kerumunan dan tak taat protokol kesehatan, arak-arak santa claus di bubarkan. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melarang aktivitas santa claus jelang perayaan hari Natal di Ambon melalui surat edaran yang di teken oleh Walikota Ambon pada 30 November 2020 lalu.

Upaya pelarangan ini untuk mencegah Covid-19 menjelang perayaan Natal nanti. Koordinator Bidang Aktivitas Kerja, Satuan Tugas ( Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno menyampaian, ketika dilaksanakan Sidak ditemukan komunitas Santa Claus yang beroperasi ditindak Satgas Covid-19, seperti dikawasan depan Telkom Talake, beberapa anggotanya tidak pakai masker, memakai mobil berkaca gelap serta mobil lebihi kapasitas.

“Memang pada saat Sidak di Kecamatan Nusaniwe terdapat beberapa komunitas yang ditemukan operasi didaerah Amahusu, Satgas Covid-19 Negeri Amahusu bersama pemerintah kecamatan, pemerintah negeri dan SatPol PP tindaklanjuti. Mereka memberi arahan dan melarang sesuai surat edaran Pemkot,” katanya kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/12/2020).

Dalam menegakkan aturan terkait memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga satgas terus melakukan sidak di Ambon. “Itu menjadi satu tindakan untuk menegakan rasa keadilan dan pembelajaran sehingga tidak ada terkesan kita memilah-milah atau mengkhususkan aturan bagi beberapa komunitas tertentu, ”Selanno.

Untuk itu, dia menghimbau melakukan aktivitas Santa Claus, setidaknya bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Setelah itu, baru dipertimbangkan. Namun komunitas yang ditindak sama sekali tidak meminta ijin untuk beroperasi. Dengan tindakan menghentikan aktivitas Santa Claus, dirinya berharap kedepan komunitas lainnya tidak mencoba-coba melakukan operasi Santa Claus untuk kedua kalinya.

Sebab itu sudah dilarang selama pandemi Covid-19. “Ini jadi harapan kami bagi seluruh warga Kota Ambon dan komunitas yang ada baik perkantoran atau komunitas lain, jikalau ada melakukan kegiatan Santa Claus lagi, agar dibatalkan karena sudah dilarang dan tetap akan ditindak,” tegas Selanno.(EVA)

Exit mobile version