AMBON(info-ambon.com)-Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI/Pattimura mengusut peristiwa kekerasan bersama yang diduga dilakukan sekelompok oknum anggota TNI dari Kesdam XVI/Pattimura terhadap anak berinisial F (16 Tahun).
‘’Pangdam kami minta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,’’ kata Plt Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Djuliyati Toisuta kepada info-ambon.com, Kamis (1/9/2022) di Ambon.
Terhadap kasus ini, Komnas HAM Perwakilan Maluku menyampaikan sikap dan pandangan, setelah menerima pengaduan dari orang tua korban yang didamping P2TP2A Kota Ambon pada tanggal 31 Agustus 2022 sangat menyanyangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum anggota TNI terhadap anak tersebut.
Disebutkan, setelah melakukan analisa awal terhadap peristiwa yang diadukan, komnas menilai, tindakan penganiayaan khususnya pada keterangan korban mengenai korban dipukul dan dicolok menggunakan puntung rokok di tangan dan kakinya, merupakan bentuk dan praktek penyiksaan yang melanggar hak korban atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Toisutta menambahkan, hal ini juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiswi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen of Punishment (Konvensi Menetang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidaik Menusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
‘’Tindakan penganiayaan yang dimaksud juga melanggar hak korban sebagaii anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,’’ tandasnya.
Olehnya, kami meminta kepada Pangdam XVI/Pattimura melalui Pomdam XVI/Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesionmal dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Menurutnya, pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga Negara. (PJ)