AMBON (info-ambon.com)-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) untuk lebih serius mengurus hak-hak guru di Maluku.
Pasalnya, seringkali hak-hak guru di Provinsi Maluku diabaikan dan tidak diperhatikan dengan baik oleh Dinas Pendidikan termasuk pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Guru tahun 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir menegaskan, jika hak-hak guru harus mendapatkan perhatian serius dari dinas pendidikan sebagai penanggung jawab guru di Maluku.
Ditegaskan, jika ada persoalan terkait administrasi yang menghambat pembayaran TPP mestinya harus ada langkah cepat dari dinas untuk diselesaikan.
“TPP merupakan hak guru yang harus diselesaikan pemerintah, kalo ada kendala administrasi perlu segera diselesaikan dan tidak boleh ada kadaluwarsanya,” tegas Munaswir kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Munaswir menegaskan, walaupun telah melewati tahun anggaran 2023, namun Dinas Pendidikan wajib membayar TPP bagi guru hingga tuntas dalam waktu dekat.
“Pemerintah pusat juga lakukan hal yg sama, klaim Covid-19 tahun 2020 yang gagal dibayarkan di tahun 2021 saja bisa dibayarkan di tahun 2024 masa TPP belum juga diselesaikan,” ujar Munaswir.
Pihaknya meminta pemerintah Provinsi untuk memperhatikan kemajuan Disdik di Maluku.
“Kepada Disdik agar berlaku adil kepada para guru yang sudah bekerja keras untuk kemajuan mutu pendidikan di Maluku,” tutup Munawir. (EVA)