AMBON (info-ambon.com)-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menargetkan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai inisiatif legislasi prioritas tahun 2025. Langkah ini dilakukan guna memperkuat sistem dokumentasi dan perlindungan aset daerah yang dinilai masih lemah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menyatakan urgensi ranperda tersebut sangat tinggi karena banyak dokumen penting milik pemerintah daerah belum tertata secara baik, sehingga berpotensi menghambat tata kelola pemerintahan dan pengamanan aset.
“Banyak arsip penting yang tercecer, tidak terdokumentasi, bahkan terancam hilang. Ini bisa berdampak langsung pada pengelolaan aset dan keuangan daerah,” kata Tethool usai rapat pembahasan ranperda bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Setda Maluku di Kantor DPRD Maluku, Kamis, (12/6/2025).
Ia mengungkapkan, ranperda ini sejatinya telah diusulkan sejak 2022, namun tertunda karena persoalan anggaran. Tahun ini, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai inisiatif legislasi dengan dukungan penuh dari mitra eksekutif.
Menurut Tethool, penyusunan naskah akademik dan draft awal ranperda telah rampung. Komisi IV juga telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk memperkaya substansi regulasi yang akan diusulkan.
“Kami dapat banyak masukan dari Pemprov Jabar yang sudah lebih dulu punya regulasi kearsipan. Itu akan jadi referensi penting dalam finalisasi draf Perda,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pelaksanaan uji publik. Komisi IV optimistis seluruh proses legislasi bisa dituntaskan dalam masa sidang 2025.
“Fungsi legislasi ini bukan hanya soal produk hukum, tapi soal keberlanjutan pemerintahan yang tertib administrasi. Perda ini jadi bukti komitmen kami terhadap tata kelola arsip yang profesional dan berdaya guna,” kata Tethool. (EVA)
Discussion about this post