Komisi IV DPRD Maluku Ancam Cabut Ijin Operasional CV Akar Daya Maluku

AMBON (info-ambon.com)-Tidak menyelesaikan permasalahan hak-hak karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawan, Komisi IV DPRD Maluku mengancam akan mencabut izin operasional CV Akar Daya Mandiri di Maluku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin mengatakan, tak hanya pencabutan izin operasional, DPRD juga menyarankan penyelesaian proses hukum bila jalur damai tak selesai tuntas.

“Apa yang kami putuskan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan perusahaan mereka. Kami akan mereka rekomendasikan diproses secara hukum dan meminta akar daya ini tidak di beroperasi di Maluku kalau hak-hak karyawan yang di PHK ini tidak diselesaikan,” katanya di Baileo Karang Panjang Ambon, Kamis (8/12/2022).

Dijelaskannya, perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran produk Telkomsel ini telah memecat 12 karyawannya dengan alasan Telkomsel tak produktif lagi pada 18 November 2022 lalu.

Atas hal itu para karyawan yang dipecat lantas melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku dan DPRD.

Setelah pertemuan pertama, DPRD meminta CV Akar Daya Mandiri memPHK para karyawan dengan kewajiban pembayaran hak-hak mereka.

Anehnya, CV Akar Daya Mandiri tak jadi memecat belasan karyawan tersebut dan memindahkan mereka ke bagian sales.

Setelah rapat bersama, Komisi IV hanya memberikan dua pilihan kepada akar daya, yakni pengembalian ke posisi semula atau PHK.

“Nah sampai dengan beberapa minggu setelah itu tidak ada, kita dipanggil lagi mediasi pertama juga sama. Mereka mau dikembalikan sebagai sales, namun para karyawan tidak mau dan mereka minta diPHK. Oleh karena itu Komisi IV memutuskan mereka akan diPHK sesuai dengan aturan perusahaan Nomor 820 pasal 12 yang mengatur tentang PHK. Kalau dia kerja 1 tahun dia dibayar gaji 1 bulan, kerja 2 tahun ada aturannya. Jadi harus dibayarkan hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang ada pada PT Akar Daya,” jelasnya.

Tak hanya 12 karyawan tersebut, ternyata ada tujuh karyawan yang telah diberhentikan sebelumnya juga mendatangi DPRD Maluku.

Ketujuh mantan karyawan itu mengeluhkan tak diberi pesangon sesuai ketentuan.

Padahal mereka telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di perusahaan itu.

“Tujuh orang tersebut datang dengan masalah yang sama dan kami minta mereka juga dibayarkan sesuai dengan aturannya yang diatur oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Rovik menegaskan CV Akar Daya Maluku bertindak serius dan segera menyelesaikan hak-hak para karyawan. (EVA)

Exit mobile version