AMBON (info-ambon.com)-Komisi II DPRD Provinsi Maluku menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2025 yang digelar di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (25/8/2025).
Rakor yang berlangsung di Aula Vila Bukit Indah itu membahas pengendalian dan pengelolaan sumber daya perikanan, khususnya telur ikan terbang, serta penguatan pengawasan wilayah perikanan pesisir dan pulau-pulau kecil di KKT. Kegiatan ini digelar menindaklanjuti surat Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, pada 25 April 2025 lalu.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati KKT, Juliana Ratuanak, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, DPRD KKT, perwakilan instansi terkait, tokoh masyarakat Seira, serta tamu undangan lainnya.
Salah satu anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias, membenarkan kehadiran pihaknya dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan, Rakor ini menjadi momentum penting untuk mendorong pengelolaan hasil laut yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Benar, Rakor ini digelar atas dasar surat dari Pak Bupati KKT. Komisi tentu memberikan apresiasi dan meresponsnya dengan baik,” ujar Yeremias, politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan KKT dan MBD.
Ia berharap Rakor tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret terkait pengendalian dan pengelolaan telur ikan terbang, serta praktik penangkapan ikan yang lebih adil.
“Tujuannya agar masyarakat lokal tidak dirugikan. Mereka perlu diberdayakan dan dilibatkan agar hasil perikanan bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Wakil Bupati KKT, Juliana Ratuanak, dalam sambutannya menekankan pentingnya perhatian terhadap wilayah kepulauan seperti KKT yang kaya sumber daya alam namun masyarakatnya masih hidup dalam kemiskinan.
“Potensi laut kita sangat besar. Tapi nelayan lokal hanya jadi penonton. Sementara nelayan dari luar (Andon) datang tanpa izin, panen, dan hasilnya dibawa keluar. Kita tidak mendapat apa-apa,” ujar mantan Kadis Kesehatan KKT itu.
Ia juga menyoroti tidak berpihakkannya kebijakan pusat, seperti UU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Bappenas, terhadap daerah kepulauan.
“Delapan provinsi kepulauan harus duduk bersama. Laut jangan hanya dianggap sebagai pemisah, tapi sebagai potensi besar. Sayangnya, daerah penghasil justru tak dapat bagian,” tegasnya.
Juliana pun mengapresiasi Komisi II DPRD Provinsi Maluku yang selama ini dinilainya memiliki perhatian khusus terhadap sektor kelautan dan perikanan di KKT.
“Ini bukan yang pertama. Komunikasi kami dengan Komisi II sangat intens. Kami berharap Rakor ini mampu melahirkan keputusan konkret yang berpihak kepada nelayan lokal,” tandasnya. (EVA
Discussion about this post