AMBON (info-ambon.com)-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Cristianto Laturiuw meminta dengan segera PDAM masukan data pelanggan yang tersebar di lima Kecamatan di Kota Ambon, hal ini dilakukan untuk menertibkan administrasi.
Dikatakan, masalah verifikasi data pelanggan PDAM sudah dari tahun 2012 yang berjumlah 20.000 sekian, hingga sekarang laporan yang kami terima sementara di tahun 2022 ada sebanyak 8.600 pelanggan sesuai data verifikasi pelanggan yang dilakukan Kembali.
“Gambaran ini sesuai dengan surat dari komisi II menyampaikan ke pihak PDAM terkait dengan operasional kegiatan dan juga keuangan di PDAM. Kami ingin mengkonfirmasikan karena termasuk salah satu perusahaan daerah di Kota Ambon,” katanya dalam rapat bersama pihak PDAM di Balai Rakyat DPRD Kota Ambon, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, sampai sekarang pihak PDAM masih menunggu karena ada catatan-catatan tambahan yang perlu diselesaikan.
Dengan begitu, Laturiuw menyatakan tercacat dari 20.000 itu hanya 43 persen yang benar-banar ada, sehingga sampai pada tahapan itu ada usulan untuk dilakukan penghapusan piutangnya karena tercatat di PDAM sekitar Rp. 35 Miliar.
Nah, Rp.35 Miliar itu yang peluang untuk tertagih lagi ada dikisaran angka kurang lebih Rp.10 Miliar bedasarkan data sementara. Artinya ada usulan juga mau dilakukan penghapusan sebesar Rp.25 Miliar karena Pelanggan -pelanggan yang konflontir balik dari 20.000 sampai tinggal 8.600 ternyata tidak ada lagi.
“Artinya dari sisi pembukuan tercatat sebagai pelanggan dan punya kewajiban dari PDAM untuk menagih, ternyata dari verifikasi mereka membuktikan sudah tidak ada lagi.
Nah, itu berarti angka Rp. 35 Miliar itu tidak boleh duduk di konsep neraca PDAM sendiri,” tukasnya.
Maka dengan itu, pihaknya sudah mintakan agar nanti disampaikan juga secara jelas soal pemetaan wilayahnya, yang pertama 8.600 pelanggan yang tersedia itu tingkat penyebaran di kecamatan mana-mana saja, yang aktif berapa supaya tidak sekedar menyampaikan data tapi fakta di lapangan juga membuktikan.
“Sekarang mereka sementara mencoba untuk melakukan penerapan sistem digital baru yaitu SIMADA, dengan cara seperti itu bisa menggunakan Android bahkan tanggal 1 Juni 2022 bayar melewati gerai-gerai modern,” tambahnya.
Lanjutnya, poin-poin yang kami minta dari kesimpulan rapat yang telah terlaksana adalah Pertama, tertibkan dulu administrasi di PDAM. Penertiban ini dilakukan dengan data yang sah ke pihak DPRD yakni 8.600. (EVA)