AMBON (info-ambon.com)- DPD KNPI Kota Ambon mengunjungi kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon untuk berdialog membahas pelayanan BPJS Kesehatan di Ambon.
Dialog dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satu yang dibahas dalam dialog adalah terkait alur dalam penerbitan Rekomendasi BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha.
KNPI meminta klarifikasi dari BPJS Kesehatan atas laporan dari masyarakat yang merasa terhambat dalam proses penerbitan rekomendasi BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengajukan izin usaha.
Ketua DPD KNPI Kota Ambon Ahmad Ilham Sipahutar menyampaikan, ada laporan dari masyarakat bahwa BPJS Kesehatan menyaratkan bukti bayar iuran JKN pertama sebagai syarat terbitnya rekomendasi BPJS Kesehatan. Ia merasa hal tersebut merugikan Pelaku Usaha karena Pelaku Usaha baru bisa membayarkannya di bulan berikutnya. Otomatis kegiatan usaha akan terhambat. “Ada laporan dari masyarakat, jadi kami berkunjung untuk berdialog dan mencari solusi agar dunia usaha tetap berjalan dengan baik” tutur Ilham.
Ilham mengapresiasi BPJS Kesehatan atas kesediaannya berdialog dan berdiskusi sehingga menghasilkan solusi yang bermanfaat dan dapat meningkatkan pelayanan. ”Kami apresiasi kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dengan dialog ini kita bisa mendapatkan solusi atas problematika yang ada. Ini merupakan informasi yang berharga bagi masyarakat khususnya Pelaku Usaha di Ambon” tutup Ilham.
Pps Kepapa Cabang BPJS Kesehatan Andi M Dahrul Muluk menyambut, baik upaya KNPI sebagai perwakilan Pemuda dalam menyampaikan aspirasi khususnya dalam peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. “Kami menyambut baik upaya teman-teman Pemuda Kota Ambon untuk berdialog menyampaikan aspirasinya.
Segala kritik dan masukan kami terima dengan baik selama dapat meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat” ungkap Dahrul. Diakui, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir bertambahnya Badan Usaha (BU) Penangguhan dan sudah dibahas pada Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Ambon yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, DPMPTSP, Disanker dan Disperindag.
“Sebenarnya hal itu sudah dibahas pada saat Forum Wasrik Kota Ambon dan baru dicoba bulan ini karena jumlah BU penangguhan di Kota Ambon mencapai 52 BU. Jadi untuk meminimalisir bertambahnya jumlah BU penangguhan, kami berinisiatif mencoba hal tersebut. Namun apabila pada implementasinya tidak memihak kedua belah pihak, pasti kami akan perbaiki.” Terang Dahrul dalam rilis tertulis yang di terima Info-ambon.com, Selasa (19/11/2019).
Dari hasil dialog disepakati bahwa BPJS Kesehatan akan kembali menerapkan prosedur penerbitan surat rekomendasi seperti semula dengan meminta komitmen Pelaku Usaha untuk patuh membayar iuran pertamanya.
Apabila tidak patuh, nanti dari kejaksaan yang turun. Hadir dalam dialog Ketua DPD KNPI Kota Ambon Ahmad Ilham Sipahutar, Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Andi M Dahrul Muluk, Kabid PPK BPJS Kesehatan Zainah Astuti dan Kabid SDMUKP BPJS Kesehatan Elsa Tutuarima.(IA-EVA)