AMBON (info-ambon.com)-Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menyediakan Layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk Pojok Pajak atau Loket SPT bagi ASN Pemkot Ambon.
Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono menjelaskan, bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pihaknya telah membuka pelayanan di Balai Kota Ambon, untuk membantu ASN dan masyarakat dalam penyampaian SPT.
“Kami melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Pajak. Kalau di Balai Kota ini kita jemput bola dari pegawai atau pengunjung yang kebetulan berada sini bisa menyampaikan SPT,” kata Kepala KKP Pratama Ambon, Widi Pramono kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota, Rabu (23/3/2022).
Dikatakan, untuk Maluku, targetnya adalah 82.000 SPT hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2022.
“Sampai saat ini sudah 50 persen atau sekitar 42.000 SPT yang sudah disampaikan, target kami adalah 100 persen paling paling lambat tanggal 31 Maret,” ujar
Dirinya menjelaskan, loket pelayanan tidak hanya dibuka di Balai Kota, namun juga di pada pusat perbelanjaan baik di Ambon Plaza, Ambon City Center, Maupun Maluku City Mall.
“Kantor cabang pelayanan pajak juga melakukan kegiatan serupa baik di kantor pemerintah atau pusat keramaian. Untuk kota Ambon, Pojok Pajak kita buka di pusat perbelanjaan, dengan tujuan kepatuhan pelaporan pajak di Ambon khususnya, dan Maluku pada umumnya, bisa lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Selain itu, menurunya cara paling mudah dan cepat untuk pelaporan SPT, lanjutnya bisa dilakukan secara online melalui e-Filling, dengan tutorial pelaporan yang bisa di lihat di kanal YouTube.
“Paling mudah kita bisa dilakukan lewat smartphone, semudah berbelanja Online, sehingga dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke KPP. Namun jika ada kendala atau memang perlu bantuan silakan datang ke pojok pajak atau hubungi Kantor Pajak di nomor-nomor kontak yang tersedia,” bebernya.
Kepala KPP Pratama Ambon mengingatkan Penyampaian SPT merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi wajib Pajak dan memiliki konsekuensi jika terlambat melaporkan.
“Terlambat melaporkan SPT ada sanksi administrasinya, namun sanksi itu tidak meniadakan kewajiban. Jadi saknsi itu harus dihindari karena pelaporan SPT itu sangat mudah. Bagi pekerja swasta, wajib pajak bisa meminta bukti potongan pajak dari pemberi kerja, atau bagi ASN dari bendahara di unit kerja masing- masing. Bukti potongan pajak itu, digunakan untuk pengisian laporan SPT tahunan,” tutup Pramono. (EVA)