(AMBON-inFo AMbon) Kisruh pemberhentian sepihak pimpinan 10 RT dan 1 RW dalam pemerintahan negeri Batu Merah, kecamatan Sirimau oleh penjabat raja negeri Batu Merah, Abdul Rahman Walla September lalu yang berujung kepada pelaporan warga kepada institusi DPRD kota Ambon, berhasil dimediasi pihak komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepala bagian tata pemerintahan Pemkot Ambon, camat Sirimau, penjabat raja, saniri negeri Batu Merah dan masyarakat negeri Batu Merah, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (6/10).
Dari pantauan media ini, saat rapat dibuka wakil ketua komisi I, Saidna Azhar Bin Tahir, Walla langsung dicecar habis-habisan dengan sejumlah pertanyaan dari anggota komisi maupun wakil ketua DPRD, Rustam Latupono yang juga hadir terutama mengenai kebijakan tersebut baik landasan hukum maupun alasan sosiologisnya.
Karena dicecar tanpa cela untuk menjawab dan merasa dirinya adalah pihak yang bersalah, serta setelah mendengar pandangan anggota DPRD, Walla pun mengakui kesalahannya tersebut. Namun sebelum pengakuan itu dilakukan Walla, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan memberhentikan 10 ketua RT dan 1 RW karena ada desakan dari sejumlah warga lainnya denga artian “dari atas”.
“Saya lakukan ini atas desakan dari pihak warga lain. Kalau pun saya salah, saya minta maaf dengan harapan tidak berdampak luas dan berakhir disini. Saya akan tinjau ulang keputusan saya dengan mencabut SK pemberhentian RT/RW,” ujarn Walla.
Wakil ketua komisi I, Saidna Bin Tahir yang memimpin rapat pun membenarkan hal itu. Bahwa penjabat raja mengakui telah melakukan kekeliruan memberhentikan RT/RW secara sepihak dan hal ini dilakukan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Kota Ambon dan saniri negeri Batu Merah. Sehingga seluruh anggota komisi dalam pandangan pun mendesak pencabutan SK dimaksud karena ini terkait prosedural dan dasar hukum.
“Bukan saja Walla yang akui, tapi juga camat Sirimau selaku pengambil kebijakan diatasnya sampaikan tidak pernah ada koordinasi atas tindakannya. Ini khan masalah dan inprosedural atau cacat hukum,” kata politisi PKS tersebut.
Selain masalah tersebut, diungkapkan Saidna, pembahasan dan konklusi juga terjadi atas laporan warga ke DPRD tentang isu adanya rencana penertiban dan pembongkaran kawasan perumahan warga yang ada di sekitar kawasan ongko liong. Serta rencana pembuatan Ambon Water Front City pada kawasan pantai Batu Merah.
Karenanya, berdasarkan seluruh pandangan baik dari anggota DPRD, Pemkot Ambon, saniri negeri Batu Merah dan perwakilan warga, maka dikatakan Saidna, komisi I sebagai mediator menghasilkan beberapa kesimpulan yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi institusi kepada pihak terkait termasuk Pemkot Ambon dan masyarakat.
“Pembahasan yang memakan waktu 2 jam lebih ini, komisi menyimpulkan tiga hal, yaitu meminta kepada penjabat raja negeri Batu Merah untuk menarik SK pemberhentian RT/ RW dan mengembalikan posisi mereka seperti semula. Meminta kepada Pemkot Ambon melalui bagian tata pemerintahan segera layangkan surat edaran ke seluruh desa/negeri agar proses pemilihan RT/ RW dihentikan atau ditunda sementara waktu sampai regulasi atau Perda tentang tata cara pengangkatan RT/RW diundangkan.
Serta, menyikapi isu akan adanya penggusuran rumah dan Ambon Water Front City di pantai Batu Merah, tidak memiliki landasan hukum, sehingga diminta agar masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa,” pungkas Saidna.(IA-IE)
Discussion about this post