AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui surat pemberitahuan yang telah diedarkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika Kota Ambon yang telah memiliki lapak maupun kios, namun tidak ditempati akan di bongkar per 1 Oktober 2022 mendatang.
Dalam surat pemberitahuan no 511-3/3758/Setkot. Atas nama Sekertaris Kota Ambon, ditandatangani Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Ambon, Fahmi Salatalohy.
“Bagi para pedagang yang sudah memiliki kios dan los pada pasar agar segere menempati, apabila sampai 1 Oktober 2022, kios dan los tersebut tidak ditempati, maka akan dilakukan pembongkaran,” jelasnya dalam surat pemberitahuan tersebut, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskan, hal ini dilakukan agar mewujudkan kota Ambon yang tentram, tertib untuk menciptakan kondisi yang dinamis.
Dimana, Pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib dan tentram.
“Berdasarkan peraturan no 3 tahun 2017 tentang dan ketertiban umum, oleh karena itu, saudara-saudara untuk dapat memperhatikan hal tersebut,” terang Salatalohy.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, saat meninjau pasar, pihaknya telah menghimbau kepada para PKL yang telah membayar kios maupun los tersebut agar segera menempati.
“Saudara yang sudah membayar kios dan los agar segera berjualan pada lokasi tersebut, karena tempat tersebut hanya sementara, sambil menunggu pembangunan pasar baru selesai,” jelasnya.
Dalam pantauan info-ambon.com di pasar Mardika, PKL telah berjualan di badan jalan sehingga membuat kemacetan. (EVA)