AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberian santunan duka.
Jika sebelumnya santunan diberikan kepada seluruh warga yang meninggal dunia, kini bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyesuaian ini, dilakukan karena keterbatasan anggaran dan perlunya prioritas dalam penyaluran bantuan.
“Kita tidak mengurangi niat membantu masyarakat. Namun, santunan harus tepat sasaran. Kalau kita sebagai pengusaha atau ASN dapat santunan saat keluarga meninggal, itu tidak adil. Yang lebih membutuhkan adalah keluarga kurang mampu,” tandas Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (4/7/2025).
Kebijakan ini telah dievaluasi sejak lama dan akan dituangkan kembali secara resmi dalam keputusan wali kota.
“Saat ini kita batasi, dengan tujuan menjamin keadilan dan efektivitas dalam distribusi bantuan sosial di Kota Ambon,” tutup Wattimena. (EVA)
Discussion about this post