Kesatuan Hukum Adat Gelar Aksi Damai Tolak Pelantikan Kepala Perneg Batumerah

AMBON (info-ambon.com)- Kesatuan Masyarakat Hukum adat meliputi lima Matarumah yakni Hatala, Lisaholet ,Onsou, Leweharia, Nurlette, Wailiulu Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon menggelar aksi damai penolakan pengesahan Rancangan Peraturan Negeri (Ramperneg) dan penolakan Pelantikan kepala pemerintah Negeri Batumerah. Yang digelar di depan Kantor Negeri Batu Merah, Rabu (7/4/2021).

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai Roni Ternate dalam orasinya mengatakan, isu-isu dan polemik yang berkembang di negeri Batumerah yang berakibat fatal, bisa menimbulkan risestensi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, ketua saniri negeri Batumerah Said Nurlette menyampaikan, proses Ranperneg nama raja sudah di uji publik, dan nama raja telah dikirim ke Walikota Ambon, tetapi yang diketahui persis dan setelah berkoordinasi dengan beberapa anggota saniri negeri yaitu, Sam lisaholet, Sale leweharia, Ama Onsou, Fahmi Hatala bahwa ranperneg itu belum dilakukan oleh saniri bahkan belum dilakukan uji publik, karena di Ranperneg belum dilakukan uji publik, karena di Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperneg perlu di uji publik kemudian dibahas.

“Menurut hemat kami, peraturan negeri bukan hanya berlaku kepada 9 orang saniri Negeri saja, karena peraturan negeri mencakupi seluruh komponen masyarakat dan wajib di patuhi peraturan negeri, kenapa Raperneg wajib di uji publik karena ranperneg ini untuk masyarakat,” Ternate.

Selain itu, ketika ditanya terkait pengusulan nama calon raja batumerah?, Ternate mengatakan nama calon raja belum diusul, dan hal itu dikembalikan ke saniri negeri untuk berproses dan mengirim nama, jadi saniri negeri yang melakukan salah memahami dan salah menafsirkan stakmen pak Walikota.

“Ada stakmen pak Walikota mengatakan bila perlu mengirim lansung ke saya, jangan ke penjabat, karena menurut mereka yang menyampaikan kepada pak Walikota bahws penjabat tidak komperatif dalam pengusulan nama raja tersebut, itu salah dan penjabat negeri berjalan serta mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ternate menambahkan, dalam sisi adat, ada pengusulan nama calon raja, beliau (penjabat) berkoordinasi dengan dengan kepala Dati, dan saya sangat sayangkan Pemkot Ambon mengatakan bahwa itu persoalan adat jangan sandingkan dengan persoalan pemerintahan, hal itu sebenarnya salah, kenapa pak walikota mengeluarkan SK saniri negeri ada kalimat sanirinya, kalau pak walikota memilah antara adat dan pemerintahan jangan pakai nama saniri tetapi pakai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) saja. Adapun 7 poin dalam tuntan falam aksi damai penolakan pengesahan Ranperneg dan Penolakan pelantikan kepala Pemerintah Negeri Batumerah.

1. Menolak dengan tegas penetapan mata rumah perintah yang dilakukan dengan cara voting.

2. Menolak dengan tegas pengesahan ranperneg penetapan matarumah parentah dan ranperneg tentang petunjuk teknis penetapan kepala pemerintah negeri, karena tidak sesuai dengan tatanan adat di negeri batumerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Mendesak Penjabat dan saniri negeri untuk meninjau kembali proses tentang petunjuk teknis penetapan kepala pemerintahan negeri yang disusun oleh sendiri negeri periode sebelumnya.

4. Mendesak penjabat dan saniri negeri untuk segera melakukan konsultasi/uji publik terhadap Ranperneg tersebut secara terbuka dalam musyawarah negeri/saniri besar.

5. Meminta dengan tegas kepada Walikota Ambon untuk tidak memproses Ranperneg karena tahapan konsultasi/uji publik belum dilakukan.

6. Menolak dengan tegas rencana atau wacana pelantikan kepala pemerintahan negeri batumerah oleh Walikota Ambon karena proses penetapan mata rumah parentah di negeri batumerah belum selesai.

7. Jika pernyataan sikap atau tuntutan ini tidak tindakan mata kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Walikota dan kami akan memboikot kantor negeri Batumerah.

Sementara itu, Sekretaris negeri Batumerah Arlis Lisaholet mengatakan, apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan secara pada Pemerintah negeri sudah menampung. Kemudian terkait dengan permintaan menghadirkan anggota saniri pada saat ini belum bisa terlaksana. “Beta sudah membangun komunikasi bersama penjabat dan penjabat menghubungi anggota saniri dan ketua Saniri tidak mengangkat telepon,” katanya.

Ada beberapa saniri yang sudah bangun komunikasi, prinsipnya anggota saniri yang lain menampung aspirasi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam rapat dewan saniri. “Pada saat ini juga pemerintah negeri bersama anggota saniri melakukan koordinasi dengan pemerintah kota lewat komunikasi tadi Bahwa aspirasi akan dan dibahas dalam agenda rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot),” tutupnya.(EVA)

Exit mobile version