JAKARTA (info-ambon.com)- Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset barang milik negara berupa Prasarana Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Jalan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak mengatakan, acara serah terima barang milik negara tersebut dilakukan Rabu (30/11/22) di Hotel Shangrila, Jakarta dengan penadatanganan berita acara oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mewakili Pj. Wali Kota Ambon.
“Terkait dengan berita acara serah terima barang milik negara antara Direktorat Jenderal perumahan kementerian PUPR dengan Pemkot ambon yang ditandatangani mewakili Pj. Wali Kota, Sekkot Ambon, dengan kementerian PUPR,” ujarnya saat dihubungi via selular, Kamis (1/12/22) pagi.
Simanjuntak mengatakan, PSU Jalan yang diserahkan kepada Pemkot dibangun oleh kementerian pada tahun 2012, berlokasi di Perumahan Halong Permai, dengan nilai pengerjaan Rp. 579 juta.
“Kenapa baru sekarang? Karena prosesnya harus ada persetujuan dari Kementerian Keuangan terhadap dari aset yang mereka bangun, setelah itu baru ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR untuk diserahkan kepada seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selain PSU, lanjut kadis, jalan di Perumahan Halong Permai, masih ada aset barang milik negara lainnya yang akan diserahkan kepada Pemkot Ambon.
“Rencana tanggal 7 Desember 2022 ada penyerahan aset lagi yang nilainya Rp 2,4 Triliun untuk seluruh Indonesia, dan informasinya untuk Maluku, ada di Kota Ambon dan juga Kabupaten Maluku Tengah,” terang dia.
Diakui, penyerahan aset PSU Jalan Perumahan Halong Permai, kini menjadi tanggungjawab Pemkot untuk pemeliharaanya.
“Nantinya dianggarkan untuk biaya pemeliharahaan,” tutup Simanjuntak. (EVA)