BALI (info-ambon.com)-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme notaris di Indonesia. Hal ini menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan, Pembinaan, dan Pengawasan Jabatan Notaris di Bali (17/9/2024).
Akan berlangsung hingga 19 September, kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Reza Adityas Ananda dan jajaran Subbidan Pelayanan AHU, dan Perwakilan Notaris dari Provinsi Maluku ini akan dirangkaikan dengan pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Salah satu poin penting dalam rakor ini adalah pengumuman perubahan signifikan dalam proses seleksi notaris. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, menyampaikan bahwa Ujian Kode Etik Notaris yang sebelumnya menjadi syarat utama untuk menjadi seorang notaris kini akan digantikan dengan Ujian Kompetensi.
“Ujian Kompetensi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan ujian pembuatan akta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa notaris yang lulus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugasnya,” jelas Cahyo.
Dalam kesempatan yang sama, Cahyo juga menekankan pentingnya peran notaris dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi bisnis. Oleh karena itu, kualitas dan integritas seorang notaris sangatlah penting,” tegasnya.
Rakor ini juga melibatkan para akademisi dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (BKSPTN) yang turut serta dalam menyusun soal-soal ujian. Keterlibatan para akademisi ini diharapkan dapat menghasilkan soal-soal yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu, acara puncak dari rakor ini adalah pelantikan MPWN dan MKNW. Majelis-majelis ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan membina para notaris agar senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi.
Dengan adanya perubahan dalam sistem seleksi notaris dan peningkatan pengawasan, diharapkan kualitas pelayanan notaris di Indonesia dapat semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi dunia usaha dan masyarakat secara umum. (EVA)