AMBON(info-ambon.com)-Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan edaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Dalam Surat Edaran Hk.02.02/I/ 1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia disebutkan, banyak anak yang terpapar Covid-19 saat ini.
Dalam SE tersebut disebutkan, perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak, sebab sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6 persen diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.
Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen
Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi COVID-19. Indonesia telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 bagi SDM Kesehatan dan tahap 2 bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik. Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan sejumlah lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap. Pada bulan Juli 2021 akan dimulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya.
Surat yang ditandatangani Plt Dirjen, Maxi Rein Rondonuwu tersebut juga menegaskan, dengan mempertimbangkan hal – hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.
Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021 , maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 hal-hal sebagai berikut:
Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan; Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun; Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak; Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
Anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi juga memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia.
Surat Edaran ini juga tembusannya disampaikan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara (jubir) Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz yang dikonfirmasi info-ambon.com, terkait SE tersebut mengakui, pihaknya sudah mendapatkan SE tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan untuk membicarakannya.
‘’Surat itu sudah ada, dan kami akan membicarakannya secara lebih detail, khusus menyangkut vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun,’’ demikian Adriaansz. (PJ)
Discussion about this post