AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pengembangan Layanan Perbankan Bagi Kepentingan Publik di Kota Ambon.
Penandatanganan MoU, dilakukan oleh Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, VP Area Head PT. Bank Mandiri Azizi Rahim, Senin (27/11/23) di ruang kerja Wali Kota.
Wattimena dalam arahannya, manyampaikan apresiasi kepada pihak Bank Mandiri yang telah membantu Pemkot dalam upaya peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi Penerimaan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah juga layanan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
“Terima kasih kepada Bank Mandiri, atas kolaborasi untuk pelayanan berbagai kepentingan publik, terutama untuk peningkatan PAD dan fasilitasi KKP di Pemkot Ambon. Saya yakin hal ini akan membawa dampak positif bagi kita di kota ada Ambon dan membawa manfaat bagi Pemkot juga bagi Bank Mandiri,” ujarnya.
Dijelaskan, dengan adanya MoU ini, maka di tahun anggaran 2024 Pemkot dalam proses belanja daerah sudah dapat menggunakan KKP, guna meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi.
“Kita berharap tanggungjawab pemerintah dalam proses belanja Daerah dapat menggunakan KKP, oleh sebab itu MoU ini agar ditindaklanjuti oleh semua OPD yang ada di lingkup Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, VP Area Head PT. Bank Mandiri Azizi Rahim, menyatakan sebagai bank dengan aset terbesar di Indonesia, pihaknya siap bekerjasama dengan Pemkot terkait keuangan daerah, baik dari sisi penerimaan, proses, hingga pengeluaran, meliput M – Pos, layanan platform keuangan digital Kopra By Mandiri untuk bill colection, serta fasilitas KKP.
“Merupakan suatu kehormatan bagi kami, dapat menyediakan layanan perbankan bagi Pemkot Ambon mulai pintu masuk, proses, hingga pintu keluar, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” terangnya.
Sedangkan, Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy DeFretes membenarkan fasilitasi KKP dari Bank Mandiri yang dikerjasamakan dengan Pemkot. Dirinya menjelaskan, nantinya dalam proses belanja pemerintah tidak lagi menggunakan uang tunai.
“Jadi dari BPKAD, anggaran di setor ke bank, lalu dari pihak bank menyerahkan KKP ke OPD sehingga kita tidak lagi diberi uang tunai untuk belanja barang operasional dan belanja modal, juga untuk biaya perjalanan dinas,” pungkas DeFretes.
Hadir pada kegiatan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Roy DeFretes, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), J. Silanno, Serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Lexy Manuputty.(EVA)