Keluar Masuk Ambon Pakai Ijin Lagi? Ini Penjelasan Satgas C19

Kadis InfokomSandi Kota Ambon, Joy Adriaansz.

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana akan kembali memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) masuk Ambon. Pemberlakuan SIMK guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon.

Dikatakan, rencana pemberlakuan SIKM Kota Ambon itu, merupakan arahan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang juga ketua harian Satgas Covid-19 Maluku.

Baca juga: 1471 Pelaku Usaha di Ambon Ikut Vaksinasi Massal

“Sesuai dengan arahan Pak Sekertaris Daerah Maluku sendiri, bahwa Pemkot Ambon, dalam waktu dekat harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4/2021).

Adriaansz mengakui, implementasi dari rencana tersebut, pihaknya masih harus melakukan pertemuan bersama Satgas Provinsi Maluku, guna membicarakan hal-hal teknis mengenai pemberlakuan yang dimaksud.

Berita terkait: Ambon Bertahan di Zona Orange C19

“Kita akan melakukan pertemuan dengan Satgas Maluku, untuk membahas semuanya, apakah pos-pos penjagaan akan dibangun kembali, semuanya tergantung hasil pertemuan nanti, ” terang dia.

Adriaansz menambahkan, apa yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami berharap agar, masyarakat bisa mendukung hal ini. Sebab, itu demi kebaikan bersama, supaya Kota Ambon bisa secepatnya mencapai target selanjutnya yakni masuk zona kuning, “tutupnya.(EVA)

Exit mobile version