AMBON (info-ambon.com)-Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Penerangan Hukum kepada perangkat Pemerintah Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan dan sesuai aturan.
Acara dengan tema “Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan Ekonomi Desa” ini menghadirkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, sebagai pemateri utama bersama dua narasumber lainnya, Kasi III Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina serta Jaksa Fungsional Mourits Palijama.
Rombongan Tim Penyuluhan Kejati Maluku disambut langsung oleh Raja Negeri Suli, Hans Suitela, beserta para perangkat dan Saniri Negeri. Dalam sambutannya, Hans menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Negeri Suli sebagai lokasi sosialisasi.
“Ini merupakan kehormatan bagi kami. Saya sengaja melibatkan semua unsur agar ke depan dapat saling mendukung dalam membangun negeri,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, turut menyampaikan terima kasih atas penyambutan dari Pemerintah Negeri Suli. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan Dana Desa.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi benteng awal untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Negeri Suli,” ujarnya.
Ardy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya Program JAGA Desa. Program tersebut menekankan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 20 perkara korupsi Dana Desa di Maluku. “Kami berharap tahun ini jumlahnya menurun, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Dalam pemaparannya, narasumber Mourits Palijama menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilandasi niat baik dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menghindari praktik-praktik curang.
“Pemanfaatan aset desa juga penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Semua unsur harus bekerja sama,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Aizit P. Latuconsina, menerangkan peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, termasuk memberikan asistensi kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan negara.
“Jaksa Agung menekankan pentingnya pencegahan. Dengan edukasi seperti ini, diharapkan aparatur desa tidak lagi terjerat kasus korupsi,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa tindakan hukum tetap dilakukan bila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan berdasarkan hasil temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kami membangun kesadaran hukum, tetapi jika ada temuan, kami akan bertindak tegas,” katanya.
Menurutnya, modus korupsi Dana Desa sering muncul sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, biasanya terpengaruh oleh moral dan gaya hidup aparatur.
Para peserta kegiatan mengapresiasi materi yang disampaikan, karena dianggap memberi pemahaman lengkap mengenai hak dan kewajiban aparatur dalam pengelolaan Dana Desa.
tim Kejati Maluku meminta seluruh perangkat Negeri Suli agar memperkuat kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN/Saniri Negeri) serta masyarakat sebagai upaya bersama menyukseskan pembangunan desa. (EVA)








Discussion about this post