Kejari SBB- BPJS Kesehatan Teken MOU Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PIRU(info-ambon.com)- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan BPJS Kesehatan Cabang Ambon teken MoU terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (18/6/2020).

Pelaksanaan penandatanganan dilakukan secara virtual mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19. Ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut meliputi, yang pertama adalah bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Yang kedua adalah pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.

Yang terakhir adalah tindakan hukum lain, yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sugih Carvallo mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Ambon atas penandataanganan kesepakatan bersama tersebut, keterbatasan jarak akibat pandemik Covid-19 tidak menghalangi penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara. “Saya apresiasi BPJS Kesehatan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kepentingan bersama. Karena BPJS Kesehatan merupakan harapan bagi masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan.” ungkap Carvallo.

Ia mengimbuhkan, pihaknya khususnya bidang perdata dan tata usaha negara berkomitmen untuk lebih proaktif dalam penyelesaian dan pendampingan hukum demi kepentingan mayarakat. “Kami juga berkomitmen untuk proaktif dalam penyelesaian permasalahan demi kesejahteraan jaminan kesehatan masyarakat khususnya pekerja badan usaha.” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Heppy Serta Rumondang Pakpahan berharap melalui kesepakatan bersama ini dapat mengoptimalkan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam proses kepatuhan badan usaha terhadap keikutsertaan program JKN-KIS. ”Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Seram Bagian Barat atas kerja sama yang terjalin selama ini dalam membantu menyelesaikan permasalahan kepatuhan JKN-KIS di Kabupaten Seram Bagian Barat. Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini kami harapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan komunikasi.” tutur Mondang dalam rilis yang diterima Info-ambon.com, Jumat (19/6/2020).

Mondang mengimbuhkan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha untuk dapat patuh terhadap Program JKN-KIS yang merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada pekerjanya.

“Kami terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam Program JKN-KIS, melaporkan setiap perubahan data, serta rutin membayar iuran agar kepesertaan selalu aktif sehingga hak kesejahteraan sosial kesehatan bagi para pekerja khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat terpenuhi,” imbuhnya.(IA-EVA)

Exit mobile version