MASOHI (info-ambon.com)– Kebijakan physical distancing tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bersama BPJS Kesehatan Cabang Ambon menjalin kerja sama. Pada hari Selasa (21/4/2020) lalu, bertempat di Masohi, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Juli Isnur menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam pelaksanaan tugas sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tidak jarang BPJS Kesehatan menemui permasalahan hukum. Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Heppy Serta Rumondang Pakpahan beserta jajaran melalui media video conference.
Dalam sambutannya, Juli Isnur mengungkapkan bahwa meski masih dalam kondisi physical distancing yang mengharuskan menjaga jarak antar sesama, silaturahmi dan kerja sama harus tetap terjalin melalui media apapun salah satunya melalui media video conference.
“Dalam kondisi mewabahnya Covid-19 ini kita dituntut untuk berjaga jarak, namun meski demikian kita harus tetap bekerja dan menjalin silaturahmi dengan mitra kerja. Salah satunya melalui video cofrence ini” ungkapnya dalam rilis tertulis yang di terima Info-ambon.com.
Ditegaskan, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap BPJS Kesehatan Cabang Ambon dalam menindak tegas badan usaha yang belum patuh terhadap Program JKN-KIS.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Mondang Pakpahan mengapresiasi inisiasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pelaksanaan penandatanganan MoU melalui video conference.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari Kajari beserta jajaran atas pelaksanaan penandatanganan MoU ini melalui video conference. Saya berharap kerja sama yang telah terjalin sampai dengan saat ini akan semakin baik lagi kedepannya.” Ungkapnya.
Sepanjang tahun 2019 BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan sosialisasi bersama, mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 2 SKK kepada Badan Usaha yang terbukti tidak patuh dengan total iuran terselamatkan Rp. 319.798.053.(EVA)