AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle, menjamin rumah restorative memberikan jaminan rasa keadilan korban. Rumah restorative berlokasi di pelabuhan Enrico yang telah dilauching oleh Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan) Maluku pada beberapa waktu lalu.
Sesuai peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 terdapat beberapa kriteria rumah restorative kepada pelaku kejahatan, antara lain ancaman maksimumnya 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta.
“Dengan adanya rumah restorative ini bertujuan agar dapat menyelesaikan permasalahn-permasalaham hukum di tempat tersebut,” kata Nale kepada wartawan usai sosialisasi rumah restorative justice yang dilaksanakan di ruang rapat Vlisingen Balai Kota Ambon, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan, rumah restorative ini bukan saja permasalahan pidana, tetapi apa saja bisa dilakukan mediasi.
“Untuk masyarakat kota Ambon, disana nanti kita akan tempatkan satu personil Kejari untuk siaga disana, supaya ketika ada masyarakat yang mau menyampaikan permasalahan hukum apa saja, tapi inti dari pembentukan tujuan rumah restorative ini adalah agar terjadi harmonisasi di dalam kemasyarakatan terhadap permasalahn hukum,” terang Nale.
Sementara itu, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler menambahkan, rumah restorative ini telah diikuti, sebagaimana dijelaskan oleh Kejari, pada saat itu kemudain tertarik, dan ini penting sekali dan dipahami oleh masyarakat di kota ini terutama Kades, Lurah, Raja dan para camat.
“Maka darii itu, hari ini saya mengundang seluruh Camat, Lurah, Kades dan Raja untuk bisa mengikuti sosialisasi dari Kejari beserta jajarannya terkait rumah restorative itu kepada masyarakat. Dalam sosialisasi dijelaska masalah tindak pidana dibawah ancaman hukuman 5 tahun, bisa di mediasi di rumah restorative, tidak perlu lagi ke pengadilan seperti kekerasan rumah tangga, pencurian di pasar, tindakan penganiayaan dan lainnya tidak perlu repot-repot sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan lagi, bisa lansung selesaikan disitu” tegasnya.
Untuk diketahui, peserta yang mengikuti sosialisasi rumah restorative justice, yakni, Camat, Lurah, Kades, Raja. (EVA)