AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 25 Item bukti barang berbahaya, yang terdiri dari 97 perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Pemusnaan dilakukan dengan cara membakar barang berbahaya dipimpin oleh Kajari, Adhryansah di pelataran Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
“Jadi 25 item barang berbahaya yang dimusnahkan, yakni, barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis sebanyak 249,21 gram, senjata api rakitan dua pucuk,peluru delapan butir, senjata tajam 17 buah, bom molotov satu buah. Handphone sebanyak 51 unit, borax 1 kg, blender pembakaran, cetakan emas, kompresor masing- masing satu buah, penjepit emas dua buah, Kana 11buah, blower dua buah, karbon 25 karung, costik 13 karung. Selain itu material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, tabung oksigen, pompa pembakar emas satu buah dan lainnya,” katanya.
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan mengingat barang-barang ini mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian juga merupakan barang-barang yang berbahaya dan rawan untuk dapat disalahgunakan atau digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Apa yang kita laksanakan hari diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon, tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari dikarenakan memang barang-barang yang kita akan lakukan pemusnahan ini adalah diantaranya sudah ada mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menambahkan, kegiatan ini menunjukkan kepada seluruh warga kota Ambon, semua bahwa persoalan tindakan kriminalitas, pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di wilayah Kota Ambon.
Setiap perkara atau tindak pidana katanya, yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga ada barang bukti yang menyertai, dan digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum terus dilakukan sebagai bagian dari tugas negara yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, kejaksaan, kepolisian dan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
“Pemkot memberikan apresiasi dan penghargaan yang kepada seluruh aparat penegak hukum khusus di wilayah administrasi Kota Ambon yang sampai dengan hari ini terus memberikan kepastian kepada warga kota bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi,” katanya. (EVA)