AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berlakukan Work From Home (WFH) 50 persen untuk Pegawai di lingkup Pemkot mulai berlaku, kemarin, Senin 7 Februari 2022.
Kepala Bagian Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno manyampaikan, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, telah ada instruksi Walikota yang didalamnya mengatur tentang jumlah pegawai yang harus hadir dimasa pandemi.
“Instruksi Walikota sudah berlaku, oleh karena itu, kita lagi sosialisasi untuk seluruh warga kota, dan besok rencana kita mulai lakukan sosialisasi besar baik kecamatan, desa, kelurahan bahkan dalam kota ini. Mengingat perkembangan serta kenaikan Covid-19 yang luar biasa, sehingga pengaturannya, bahwa pegawai yang masuk kantor hanya 50 persen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan, setiap pegawai yang berangkat atau keluar daerah, pada saat kembali wajib melakukan PCR, jika hasilnya menunjukan positif Covid-19 harus isolasi.
“Kalau yang bersangkutan kembali dari luar daerah diwajibkan mengikuti PCR, jika hasilnya negatif tetap bekerja dari rumah, dan apabila hasil menunjukan postif tentunya harus di isolasi, entah itu mandiri atau terpusat guna penanganan lebih lanjut,” jelas Selanno.
Oleh karena itu, lanjut dia, penegakan protokol kesehatan tentu menjadi prioritas kita, terutama Satgas Kota untuk kembali bagaimana memutuskn penyebaran Covid-19, bagaimana berupaya untuk mengembalikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk memutuskan penyebaran Covid-19 yang lagi melanda Kota ini.
“Pemkot sangat mengharapkan agar seluruh warga Kota, bahkan setiap orang yang masuk kota ini, itu wajib melakukan protokol kesehatan, demi mencegah penularan kepada dari orang lain maupun kita sendiri,” demikian. (EVA)